Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Mei 2025 13:56 WIB ·

Miris! Pria di Lebak Curi Uang untuk Beli Obat Ibunya yang Tengah Sakit Parah


Miris! Pria di Lebak Curi Uang untuk Beli Obat Ibunya yang Tengah Sakit Parah Perbesar

LEBAK | Harian Merdeka

Toni Nugraha alias Asep akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sebelumnya terjerat kasus pencurian. Kejaksaan Negeri Lebak memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkaranya, memberikan kesempatan kedua bagi Toni untuk memperbaiki diri setelah perbuatannya.

Toni sebelumnya ditangkap karena mencuri uang sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone dari sebuah warung di Malingping, Kabupaten Lebak. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi yang sulit. Toni terpaksa mencuri demi membeli obat bagi ibunya yang tengah menderita penyakit paru dan diabetes.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator, serta dukungan dari tokoh masyarakat dan agama setempat, korban menyatakan telah mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka. Mereka memilih menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa syarat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskita, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Devi menjelaskan bahwa proses restorative justice (RJ) dimulai dengan pra-ekspose yang melibatkan berbagai pihak hingga akhirnya disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penerapan RJ ini telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan. Melalui keadilan restoratif, kami berupaya untuk mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tambah Devi.

Dengan penerapan RJ, Toni diharapkan bisa kembali menjadi bagian positif dari masyarakat. Kejaksaan Negeri Lebak berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan inspirasi bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pemidanaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menyembuhkan dan memperbaiki hubungan sosial.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi, bahwa hukum juga bisa menyembuhkan,” pungkas Devi. (hab)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum