Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 17 Mei 2025 11:34 WIB ·

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Tangerang Terhambat Izin AMDAL, Krisis Sampah Makin Mengancam


Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Tangerang Terhambat Izin AMDAL, Krisis Sampah Makin Mengancam Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

PT Oligo Infra Swarna Nusantara mengaku belum melakukan pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang karena masih terganjal Ijin Amdal dari Kemen LH.

” Kami belum berani membangun, karena belum mendapatkan ijin Amdal dari Kemen LH di Jakarta, ” ujar salah satu direktur PT.Oligo Infra Swarna Nusantara, Bobby saat diwawancarai Koran Tangerang Raya, Kamis (15/5).

Menurut Bobby, pengusulan Amdal itu sejak 2022, hingga kini pihaknya belum mendapatkan.

Disinggung soal peran pemkot Tangerang dalam membantu proses ini, Bobby menjelaskan dalam perjanjian kontrak, ada Hak dan Kewajiban masing-masing pihak, semuanya sudah diatur dalam kontrak, pihaknya selama ini sudah menjalankan kontrak tersebut termasuk membantu Pemkot dalam hal penanganan pembuangan sampah di TPA Rawa Kucing.

” Kami sudah investasi hampir Rp.80 M an sejak 2022 hingga sekrang, ” kata Bobby.

Bobby mengakui, kontrak kerjanya akan berakhir Juni 2025 ini dan menunggu panggilan kordinasi dari pihak Pemkot Tangerang.

” Kami berusaha berkordinasi dengan Pak Walikota H.Sachrudin, namun hingga kini belum mendapatkan jadwal, ” katanya.

Disinggung soal kendala di Kemen LH, Bobby mengatakan, ini terkait blok plan yang sudah disusun. Namun pihak Kemen LH tidak setuju.

” Kami berinvestasi, namun sulit mendapatkan ijin, ” ujar Bobby.

Berita sebelumnya, PSEL Kota Tangerang yang semestinya mulai beroperasi pada Juni 2025 terancam gagal terealisasi sesuai target. Hingga pertengahan Mei 2025, proyek senilai Rp 2,585 triliun ini diduga belum menunjukkan perkembangan signifikan, baik dari sisi infrastruktur maupun progres fisik di lapangan.

Kegagalan operasional PSEL ini memperpanjang ancaman krisis sampah di Kota Tangerang. Pasalnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, yang telah beroperasi sejak 1992, kini dalam kondisi overkapasitas. Dengan luas mencapai 34,8 hektare dan volume timbunan sampah harian sekitar 1.600 ton dari 13 kecamatan, ketinggian sampah di TPA ini telah melampaui 25 meter.

Bom Waktu Bernama Rawa Kucing

TPA Rawa Kucing kini ibarat bom waktu yang siap meledak. Selain rawan longsor akibat kondisi geoteknik yang tidak stabil, ancaman ledakan gas metana dan potensi kebakaran besar juga membayangi. Pada Oktober 2023, kebakaran hebat menghanguskan sekitar 27 hektare lahan TPA dan menyebabkan ratusan warga mengungsi.

Selain itu, pembuangan sistem open dumping yang masih diterapkan mengakibatkan emisi gas beracun seperti Hidrogen Sulfida (H2S), Amoniak (NH3), dan Metan (CH4), yang tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga sekitar.

Sanksi dan Status Tersangka untuk Mantan Kadis LH

Buruknya pengelolaan TPA Rawa Kucing juga berujung pada penindakan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 menjatuhkan sanksi administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Namun, sanksi tersebut tidak dijalankan dengan baik, hingga pada Desember 2024, mantan Kepala Dinas LH Kota Tangerang periode 2021–2024, TS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkum KLHK.

TS diduga melanggar Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 karena tidak menjalankan kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan. Ancaman pidana terhadap TS adalah satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

PSEL: Harapan yang Tertunda

Proyek PSEL yang ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 35 Tahun 2018, semula diharapkan menjadi solusi krisis sampah di Kota Tangerang. Namun, kendati penandatanganan kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara telah dilakukan sejak Maret 2022, progres fisik proyek ini belum terlihat jelas.

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait kelanjutan proyek. Opsi addendum atau lelang ulang masih terbuka, namun belum ada keputusan final.

Langkah Konstruktif Pemkot

Sebagai antisipasi, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyusun langkah strategis. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan pihaknya kini fokus pada pengelolaan di tiga zona: hulu, tengah, dan hilir.

“Di hulu, kami optimalkan peran bank sampah. Di tengah, kami tingkatkan pengelolaan di TPS3R dan TPST. Di hilir, kami mulai penataan ulang TPA, salah satunya dengan metode mining landfill,” ujar Wawan.

Perubahan Perilaku Jadi Kunci

Di tengah tantangan infrastruktur, perubahan perilaku masyarakat menjadi hal penting yang tak bisa dikesampingkan. Implementasi prinsip polluters pay dan pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus digencarkan melalui edukasi yang konkret dan aksi nyata, bukan hanya seminar dan wacana.

“Penanganan sampah bukan sekadar dibicarakan, tapi harus diimplementasikan,” tegas Wawan.

Jika PSEL tak kunjung berjalan, dan TPA Rawa Kucing terus menampung sampah tanpa manajemen yang optimal, maka Kota Tangerang hanya tinggal menunggu waktu sebelum bom waktu itu benar-benar meledak. (Fj/nus/hmi)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Janji Tak Memberatkan Jemaah

6 Juli 2026 - 14:39 WIB

Bukan ke Pemberi, DPR: Pengembalian Uang oleh Menteri Kehutanan Salah Kaprah

6 Juli 2026 - 11:22 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

6 Juli 2026 - 11:20 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolda Sulbar: Jabatan Adalah Amanah, Pengabdian Adalah Warisan

3 Juli 2026 - 14:19 WIB

Menteri ATR/BPN Ajak Mahasiswa Perkuat Nasionalisme untuk Hadapi Tantangan Global

3 Juli 2026 - 14:16 WIB

Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

3 Juli 2026 - 11:46 WIB

Trending di Nasional