Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Mei 2025 11:18 WIB ·

Bendahara RSUD Ende Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Rp1,9 Miliar


Bendahara RSUD Ende Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Rp1,9 Miliar Perbesar

NTT | Harian Merdeka

Polda NTT, Akhirnya menetapkan FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu. Penetapan tersebut disampaikan pada Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ende pada hari Selasa (20/5/25) di Lobi Satreskrim Polres Ende.

FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah FM sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende diganti dengan bendahara penerimaan yang baru pada, 2 Mei 2024.

Modus yang dijalankan FM untuk menggelapkan keuangan RSUD Ende saat menjabat sebagai bendahara penerimaan, ungkap Kapolres Joni Mahardika yakni FM tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD RSUD Ende. FM juga disebut membuat laporan pertanggujawaban palsu.

“Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023, motifnya, keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit,” ungkap AKBP Joni Mahardika.

Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan FM sebesar Rp 1, 9 miliar lebih.

Dari tangan FM, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 67 juta lebih sedangkan keberadaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM.

Sejauh ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa para saksi sebanyak 34 orang diantaranya KPA, pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security, dan juga satu orang saksi ahli keuangan negara dan satu orang ahli PKKN Inspektorat Kabupaten Ende.  (wil/mas/dam)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum