JAKARTA | Harian Merdeka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya berencana akan memeriksa kembali Nadiem Makarim, sebagai saksi. Ini dilakukan karena masih ada hal-hal yang perli digali lebih dalam terkait proyek pengadaan tersebut.
“Saya kira karena aspeknya juga luas ‘kan. Ini kalau dari dana, sebesar Rp9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah,” ujarnya.
Karena kasus ini menyangkut anggaran yang berjumlah signifikan, Harli menyebut bahwa masih ada data-data yang perlu dilengkapi. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.
Kendati demikian, dia meminta awak media menunggu keputusan resmi dari penyidik. “Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik terhadap yang bersangkutan apakah akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (23/6), mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.10 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Usai diperiksa selama 12 jam, dia terpantau keluar dari gedung tersebut pada sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya. (jr)






