JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Perdagangan Budi Santoso akan memudahkan proses izin pendirian franchise atau waralaba. Itu dilakukan lantaran pemerintah daerah dinilai lamban alias lelet untuk penerbitan perizinan tersebut.
Layanan kemudahan perizinan waralaba, kata Budi Santoso, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.
Mendag Budi Santoso menegaskan ini diputuskan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi pelaku usaha. Saat ini, proses penerbitan izin franchise di tingkat pemerintah daerah (pemda) lelet.
“Jadi, penerima waralaba apabila dia sudah mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) dalam jangka waktu 5 hari belum diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk berusaha,” tegasnya dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, dikutip cnnindonesia, Senin (30/6).
“Nah, selama ini kan harus menunggu penerbitan (dari pemda) yang kadang-kadang memakan waktu cukup lama sehingga pengusaha menjadi menunggu,” sambungnya.
Budi mengamini bahwa urusan franchise selama ini memang menjadi wewenang pemerintah daerah. Akan tetapi, pemerintah pusat mengantongi sejumlah keluhan terkait lamanya proses perizinan tersebut.
Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk melakukan deregulasi kebijakan. “Selama ini memang banyak keluhan penerbitan (izin franchise) oleh pemerintah daerah itu terlalu lama,” ungkap Budi.
“Tetapi prosesnya memang di daerah berbeda-beda, kebanyakan juga masih lama. Nah, untuk itu kita permudah. Kalau misalnya dalam waktu 5 hari belum terbit surat tanda pendaftaran waralaba, maka itu bisa dijadikan sebagai alat untuk melakukan kegiatan berusaha. Sebagai bukti untuk melakukan kegiatan berusaha,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, sebenarnya hanya ada 2 syarat operasional franchise atau waralaba. Pertama, perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba. Sedangkan yang kedua adalah perizinan dalam bentuk surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). (jr)







