Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 14 Jul 2025 11:40 WIB ·

Polri Diminta Usut Kasus Beras Oplos


Polri Diminta Usut Kasus Beras Oplos Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sejumlah pengamat mengingatkan agar Bareskrim Polri tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan oplosan beras yang melibatkan perusahaan korporasi WG. Pemeriksaan tak hanya fokus pada satu perusahaan saja.

Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang memeriksa perusahaan korporasi WG terkait kasus dugaan pengoplosan beras.

“Bagus, bongkar semua bentuk pelanggaran yang melibatkan korporasi-korporasi besar, asal jangan tebang pilih menindaknya,” ujar Chairul dikutip Inilah.com, Jakarta, Minggu (13/7).

Di jelaskan Chairul, saat ini WG belum dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha lantara keterlibatan dalam kasus beras oplos masih dalam proses penyelidikan awal.

Ia menjelaskan, meskipun sebelumnya WG pernah terseret kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022, kasus tersebut berbeda konteks dengan perkara beras oplos.

Dalam hukum pidana, penerapan status recidive atau residivis hanya berlaku jika pelanggaran yang dilakukan memiliki jenis yang sama.“Bukan berulang, recidieve itu perbuatannya harus sama. Pengulangan itu konsep hukum,” jelasnya.

Beda halnya dengan pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf. Ia menegaskan, WG harus diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah dalam kasus beras oplos. Pemerintah diminta berani mencabut izinnya.

“Karena itu, seyogyanya kepada ‘alumni’ kasus CPO ini diberikan sanksi yang berbeda dari hukuman yang pernah ada agar memiliki efek jera bila terbukti bersalah. Banyak pengusaha yang memiliki uang banyak dapat saja melakukan sesuatu untuk meringankan putusan,” ucapnya.

Di informasikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat produksen atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran dalam distribusi beras. Pemeriksaan dilakukan setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar praktik kecurangan tersebut.

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7).

Brigjen Helfi menyebut empat produsen yang diperiksa adalah WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG, tanpa merinci materi pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, WG mengacu pada Wilmar Group, FSTJ adalah Food Station Tjipinang Jaya, BPR adalah Belitang Panen Raya, dan SUL/JG merupakan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Adapun produk WG yang diperiksa meliputi Sania, Sovia, dan Fortune. Sampel beras dikumpulkan dari berbagai wilayah, seperti Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek.

Sementara itu, PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) diperiksa atas produk beras merek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos, yang sampelnya diambil dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.

PT Belitang Panen Raya (BPR) diperiksa terkait produk Raja Platinum dan Raja Ultima, dengan sampel diambil dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.

Sementara PT Sentosa Utama Lestari (SUL)/Japfa Group diperiksa terkait produk Ayana setelah pengambilan tiga sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran telah melaporkan 212 produsen beras yang diduga melakukan praktik pengoplosan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung. Laporan ini merupakan hasil investigasi terhadap 268 merek beras bersama sejumlah pemangku kepentingan.

“Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti,” ujar Amran di Jakarta, Jumat (27/6).

Dari hasil pemeriksaan 13 laboratorium di 10 provinsi, ditemukan bahwa 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21 persen tidak sesuai berat kemasan. “Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Amran.

Ia menambahkan, anomali harga beras saat ini terjadi justru ketika produksi nasional meningkat. Berdasarkan data FAO, produksi beras Indonesia diperkirakan mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melampaui target nasional sebesar 32 juta ton.

Amran memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini mencapai Rp99 triliun. “Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” tandasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum