Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 22 Jul 2025 17:04 WIB ·

Mengandung Zat Kimia BPOM Tarik 15 Obat Kuat


Mengandung Zat Kimia BPOM Tarik 15 Obat Kuat Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI  mengumumkan penarikan 15 produk obat tradisional ilegal yang mengandung zat kimia keras, sepanjang Juni 2025.

Dalam pemeriksaan di laboratorium, sederet obat tradisional yang beredar luas, terutama secara daring, ternyata dioplos dengan bahan kimia keras.

Selain sildenafil, BPOM juga menemukan kandungan lain seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCI, semuanya termasuk obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

“Produsen ilegal dengan sengaja mencampurkan bahan kimia obat (BKO) untuk memberi efek instan. Ini sangat berbahaya karena bisa memicu gangguan jantung, ginjal, bahkan stroke,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip cnnindonesia com.

Lebih lanjut, Taruna menuturkan, obat tradisiona seharusnya menjadi pilihan aman bagi masyarakat yang ingin mengalami pengobatan berbasis bahan alam. Namun, ketika dicampur bahan kimia obat, manfaat alami justru hilang, sebaliknya digantikan risiko kesehatan yang serius.

Risiko juga bisa meningkat terutama bagi individu yang sudah memiliki penyakit jantung, tekanan darah tinggi, atau rutin mengonsumsi obat tertentu.

Sayangnya, banyak masyarakat yang tergiur oleh klaim instan seperti “kuat tahan lama”, “menurunkan berat badan cepat”, atau “menambah vitalitas pria” tanpa menyadari bahaya tersembunyi di baliknya.

“Modus penjualan sekarang makin canggih, dari online shop sampai jalur distribusi tersembunyi. Masyarakat harus semakin waspada,” ujar Taruna.

BPOM mengimbau agar konsumen hanya membeli produk dengan nomor izin edar resmi, serta menghindari produk yang tidak jelas produsen dan komposisinya. Masyarakat juga bisa memeriksa keaslian produk melalui aplikasi Cek BPOM atau laman resmi BPOM.

“Jangan mudah tergoda dengan khasiat instan. Jadilah konsumen yang cerdas dan kritis. Ingat, kesehatan adalah aset paling berharga,” tegas Taruna.

Langkah BPOM tarik obat tradisional berbahaya ini menjadi pengingat penting bahwa tidak semua produk berlabel “herbal” aman dikonsumsi. Banyak dari produk tersebut menyembunyikan zat kimia berbahaya demi hasil yang instan namun menyesatkan.

Beriktu daftar obat tradisonal nerbahaya yang ditarik BPOM;. 1. Bubalus – mengandung nortadalafil, 2. Linzi Don Mai Dan – mengandung klorfeniramin maleat, 3. Sultan – mengandung deksametason & parasetamol, 4. Raja Jahanam – mengandung deksametason & parasetamol, 5. Kapsul Tradisional Spontan – mengandung parasetamol, 6. Daun Mujarab – mengandung natrium diklofenak, 7. Pusaka Dayak X-tra Strong – mengandung sildenafil sitrat, 8. New Gali-gali – mengandung sildenafil sitrat, 9. New Urat Kuda Formula Plus – mengandung sildenafil sitrat, 10. Sari Daun Kelor – mengandung parasetamol, 11. Slim Ty – mengandung sibutramin HCI, 12. Kopi Cleng – mengandung sildenafil sitrat, 13. Kopi Arab Platinum – mengandung sildenafil sitrat, 14. Madu Kuat – mengandung sildenafil sitrat & tadalafil dan 15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2 – mengandung kafein & parasetamol. (jr)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum