Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Agu 2025 14:53 WIB ·

Mantan Perwira Polisi Dihukum Mati


Mantan Perwira Polisi Dihukum Mati Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis hakim Pengadilan Tinggi kepulauan Riau menjatuhkan pidana mati terhadap mantan kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu.

Putusan banding ini dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalisin dan  Bagus Irawan serta Priyanto Lumban Radja, keduanya hakim anggota di Pengadilan Tinggi Kep. Riau.

“Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” ujar anggota majelis hakim banding PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, di Batam, Selasa (5/8).

Putusan banding atas Kompol Satria Nanda ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana mati.

Selain itu, putusan banding terhadap Satria Nanda serupa dengan hukuman atas Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga divonis hakim banding menjadi pidana mati.

Ia menjelaskan, pertimbangan majelis hakim mengubah putusan pidana Satria Nanda, juga sama seperti Shigit Sarwo Edhi selaku kepala satuan (kasat).  Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba kala itu seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, namun tidak dilakukan.

“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai kasat dan kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membantalkan tindakan itu (perbuatan pidana).Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.

Pada Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam memutus Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri. Selain itu, pada hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan banding untuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

Terhadap kelima terdakwa ini, hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (selaku kurir) diputuskan berbeda.

“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.

Pertimbangan hakim mengubah putusan Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba. “Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” tambahnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Trending di Hukum