Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 20 Agu 2025 13:17 WIB ·

Skandal Korupsi Bansos, KPK Tetapkan 5 Tersangka


Skandal Korupsi Bansos, KPK Tetapkan 5 Tersangka Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga harapan (PKH) tahun 2020.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip laman liputan6 com, Selasa (19/8).

Pun begitu, Budi masih merahasiakan nama-nama tersangka lantaran masih dalam penyidikan. Ia hanya menyebut kerugian negara dalam kasus ini senilai lebih dari Rp200 miliar.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” imbuh Budi.

Di informasikan, KPK sudah melakukan pecegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Mereka adalah ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan ke luar negeri tersebut sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,”  ujarnya.

Berikut ini sejumlah nama dari inisial yang dicegah ke luar negeri.  ES alias Edi Suharto, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos. Saat ini, dirimua disebut menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

BRT alias Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Dia adalah pebisnis yang aktif di berbagai sektor, salah satunya logistik. Sosoknya tercatat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk. Pria karib disapa Rudi Tanoe itu adalah adalah kakak dari Konglomerat Media dan pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

KJT alias Kanisius Jerry Tengker adalah salah sosok yang cukup dikenal di sektor logistik Indonesia. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022.

HER (HT) alias Herry Tho adalah sosok profesional yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024.

Menanggapi kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras, Menteri Sosial Saifullah Yusuf berjanji tidak akan mentoleransi praktik korupsi di institusi yang dipimpinnya. Dirinya tak menerima segala bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara ataupun masyarakat.

“Saya dengan Pak Wamensos (Agus Jabo Priyono) tidak mentoleransi korupsi. Kalau ada pelanggaran, saya dan Pak Wamensos tidak segan-segan melaporkannya langsung ke penegak hukum,” ujarnya usai memberikan pembekalan guru dan kepala Sekolah Rakyat di Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial, Jakarta, dikutip antara, Selasa (19/8).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menekankan setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan, kredibel, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat.

Peringatan itu, berlaku tidak hanya bagi jajaran internal Kementerian Sosial. Tetapi juga pihak ketiga yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk pengelola Sekolah Rakyat di berbagai daerah. “Sesuai ketentuan yang ada saja, tidak ada korupsi, tidak ada sogok-menyogok,” tegasnya.

Saifullah juga mengajak seluruh pegawai Kementerian Sosial belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya agar tidak terulang di kemudian hari.

“Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi di lingkungan Kementerian Sosial. Tentu kami dengan Pak Wamen utamanya itu harus juga memulai lah dari diri kami sendiri. Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial,” tegasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Trending di Hukum