Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 11 Sep 2025 11:42 WIB ·

Kasus KDRT Berujung Kematian di Tangerang, Suami Korban Diringkus di Tempat Persembunyian


Kasus KDRT Berujung Kematian di Tangerang, Suami Korban Diringkus di Tempat Persembunyian Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Seorang pria berinisial EY (28) akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah sempat buron usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya IH (27) meninggal dunia. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Polresta Tangerang di wilayah Bekasi, pada Jumat, 5 September 2025.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu malam, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal pada Sabtu, 30 Agustus 2025,” ungkap Kombes Indra Waspada, Rabu (10/9/2025).

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka EY langsung melarikan diri meninggalkan istrinya dalam kondisi luka berat. Warga sekitar yang menemukan korban kemudian membawanya ke rumah sakit.

Menindaklanjuti laporan warga, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat koordinasi dan pelacakan intensif yang dipimpin oleh Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri, keberadaan tersangka berhasil diketahui dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Saat ini, EY telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tangerang. Penyidik masih mendalami motif serta kronologi utuh kejadian nahas tersebut.

Atas perbuatannya, EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan profesional. Tindakan kekerasan, apalagi yang berujung hilangnya nyawa, tidak dapat ditoleransi,” tegas Kapolresta.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial

21 April 2026 - 12:06 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Hukum