JAKARTA | Harian Merdeka
Gugatan praperadilan B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) terkait penetapan status tersangka korupsi bansos oleh KPK, malah jadi bumerang. Peran dan keuntungan yang diraup dari tindak rasuah itu malah dikuliti habis.
PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics/DNRL), perusahaan yang dinakhodai Rudy Tanoe itu disebut meraup untung besar (tungsar) hingga Rp108 miliar dari korupsi penyaluran bansos Kemensos tahun 2020.
“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934 (Rp 108 miliar),” ujar tim biro hukum KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip inilah com, Selasa (16/9).
KPK mengatakan keuntungan Rp108 miliar itu lalu disalurkan ke pemegang saham mayoritas PT Dosni Roha Logistik. Kemudian sisa keuntungan akhir yang diterima PT Dosni Roha Logistik menjadi Rp 7,4 miliar.
“PT Dosni Roha Logistik kemudian meneruskan hampir seluruh keuntungan tersebut kepada pemegang saham mayoritas PT Dosni Roha Logistik sekaligus induk perusahaan, yaitu PT Dosni Roha. Jumlah dividen yang diberikan adalah sebesar Rp 101.010.101.010. Sisa keuntungan sebesar Rp 7.470.681.928 diterima sendiri oleh PT Dosni Roha Logistik,” ujarnya.
KPK mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 221 miliar. Nilai kerugian ini merupakan selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dan Kementerian Sosial.
Diungkap pula, Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara telah merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian. Nilainya, menjadi Rp 1.500 per kilogram.
“Bersama Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker, serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp 1.500 per kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, KPK mengatakan Rudy telah melakukan intervensi pejabat pengadaan dengan mengatakan penyaluran BSB yang dilakukan Rudy tak sampai ke tingkat RT, RW melainkan hanya sampai tingkat kelurahan atau desa.
“Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB, sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT, RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” tuturnya.
Karena itu, KPK berkeyakinan penetapan status tersangka terhadap kakak dari Bos MNC Hary Tanoesoedibjo itu sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Lembaga antirasuah meminta hakim tunggal Saut Erwin Hartono yang mengadili gugatan ini menolak praperadilan Rudy. (jr)







