Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 19 Sep 2025 11:45 WIB ·

Dilarang ke Luar Negeri Tutut Laporkan Menkeu


Dilarang ke Luar Negeri Tutut Laporkan Menkeu Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat menteri keuangan (menkeu) ke PTUN Jakarta lantaran aturan yang melarangnya ke luar negeri akibat utang ke negara.

Isi gugatan telah tercantum dalam cuplikan layar. Cuplikan itu telah mendapat restu dari Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi.

“Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” bunyi poin gugatan Tutut Soeharto tersebut.

Pada bagian petitum, Tutut Soharto meminta PTUN Jakarta menyatakan menkeu melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia juga meminta pengadilan membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar pelarangannya ke luar negeri.

Tutut juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan menkeu mencabut aturan itu.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” bunyi poin tuntutan Tutut.

Meski membenarkan isi gugatan dalam cuplikan layar yang diterima CNNIndonesia.com tersebut, tetapi Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi mengingatkan perkara ini belum masuk pemeriksaan persiapan. Pemeriksaan persiapan baru digelar 23 September mendatang.

“Iya betul. Namun, belum dilaksanakan pemeriksaan persiapan ya,”ujar Febriana dikutip cnnindonesia, Kamis (18/9).

Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah berkomunikasi dengan Tutut tentang gugatan itu. Ia bahkan bertukar salam dengan anak Presiden ke-2 RI Soeharto itu.

“Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada menteri keuangan),” kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (18/9). (jr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala Satpol PP Dahlan : Pemkot Tangsel Berantas Barang Ilegal Lindungi Masyarakat

22 April 2026 - 12:37 WIB

Ka. Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 21 ASN

22 April 2026 - 11:14 WIB

Soal Anggaran Pengadaan IT Rp 1,2 Triliun, kepala BGN Dadan Hidayan Pastikan Transparan

21 April 2026 - 16:57 WIB

Jalan Desa Puluhan Tahun Rusak, Kini Mulus Berkat Program Bang Andra

21 April 2026 - 12:21 WIB

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

Trending di Pemerintahan