Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 14 Okt 2025 11:31 WIB ·

Gubernur DKI Instruksikan Satpol PP Bersihkan Atribut Partai


Gubernur DKI Instruksikan Satpol PP Bersihkan Atribut Partai Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan secara tegas kepada Satpol PP untuk membersihkan spanduk, baliho dan bendera partai yang berserakan di jalan.

“Hal-hal kecil mulai kita atur di lapangan, termasuk spanduk, baliho dan sebagainya yang mengganggu, yang tidak produktif, yang sudah terlalu lama, termasuk bendera-bendera partai yang berserakan di mana-mana,” ujarnya di Jakarta, dikutip Senin (13/10).

Ia juga mendorong semua wali kota di Jakarta mempunyai rasa kepedulian akan kebersihan tempat-tempat yang menjadi fasilitas publik.

“Contoh saja di taman-taman spanduk yang sudah tahunan enggak dibersihkan. Nah, yang seperti-seperti ini nggak boleh terjadi,” ujar Pramono.

Agar suasana menjadi lebih bersih dan nyaman, Pramono pun meminta agar sampah-sampah tersebut segera diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Kini DLH DKI Jakarta juga menyediakan layanan bagi warga Jakarta yang membutuhkan bantuan pengangkutan sampah berukuran besar (bulky waste) melalui laman resmi DLH DKI, yakni lingkunganhidup.jakarta.go.id.

“Layanan ini hadir untuk mencegah pembuangan sembarangan ‘bulky waste’ yang berpotensi mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sungai,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswato dalam keterangannya di Jakarta, pekan lalu.

Warga nantinya dapat memilih menu “Layanan” dan klik sub-menu “Bulky Waste”. Setelah itu, warga diminta mengisi data diri dan formulir permohonan pengangkutan.

Permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh tim DLH. Jika disetujui, maka petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota/Kabupaten Administrasi atau Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan terkait akan menjemput sampah langsung ke lokasi pemohon.

Alternatif lainnya, warga juga dapat mengantarkan sendiri sampah besar itu ke titik pengumpulan yang telah ditentukan. (jr)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Rudy Susmanto Pastikan Proyek Jalan Tambang Bogor Barat Tetap Berjalan

2 Juni 2026 - 15:08 WIB

Sekwan Blokir WhatsApp Wartawan, Gema Kosgoro Desak KPK Sisir DPRD Kab. Tangerang

2 Juni 2026 - 14:33 WIB

Wakil Ketua DPRD Tangerang Kholid Ismail Kurban 15 Sapi dan 10 Kambing

28 Mei 2026 - 09:36 WIB

Banten Raih WTP Sepuluh Tahun Beruntun, Penerus Banten Puji Andra Soni

25 Mei 2026 - 15:28 WIB

70 Sapi dan 5 Domba Qurban Polda Banten Disalurkan kepada Masyarakat

25 Mei 2026 - 14:51 WIB

Perumdam TKR Perluas Jaringan Hingga Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang.

25 Mei 2026 - 12:06 WIB

Trending di Daerah