JAKARTA | Harian Merdeka
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan oleh PT. Angkasa Pura Kargo (APK), kurun waktu 2020-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna menjelaskan, penetapan tersangka tersebut usai bukti-bukti penting terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ditemukan dari tersangka TAW.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap TAW sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025,” ujar Agung Teja, dikutip Selasa (14/10).
Tersangka TAW diduga menerima hasil korupsi dari pekerjaan pengangkutan PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK. Kemudian PT HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM, yang ternyata pekerjaan itu fiktif. “Meski fiktif, tetap dibayarkan oleh PT. APK, akibatnya, timbul kerugian negara hingga miliaran rupiah,”jelasnya.
Selama menjalani pemeriksaan,tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, 13 Oktober hingga 1 November 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap TAW juga diketahui sebagai broker yg mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan rekannya dari tahun 2020-2024 atas perintah H.
Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karena di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga.
“Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak, dan itu harus kita lawan bersama,” tegasnya. (jr)







