JAKARTA | Harian Merdeka
Program mandatori bensin campur etanol 10% atau E10 ditargetkan berlaku tahun 2027. Namun, Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) membeberkan adanya sejumlah kendala.
Ketua Umum Aspendo, Izmirta Rachman mengatakan, saat ini ada lima perusahana yang siap mendukung program E10. Empat perusahaan berlokasi di Pulau Jawa sebesar 50.500 kilo liter dan 1 perusahaan di Lampung dengan kapasitas 20.000 kilo liter, sehingga total kapasitasnya 70.500 kiloliter.
Namun, ada enam tantangan yang dihadapi industri etanol dalam negeri. Pertama, pemanfaatan hasil produksi bioetanol fuel grade masih rendah. Kedua, bioetanol untuk bahan bakar masih termasuk barang kena cukai sehingga beban cukainya dibebankan ke konsumen.
“Yang pertama, pemanfaatan hasil produksi bioetanol fuel grade di Indonesia saat ini masih rendah serapannya. Kemudian yang kedua, bioetanol bahan bakar masih termasuk barang kena cukai, sehingga beban cukai Rp 20 ribu per liter itu dibebankan ke konsumen,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).
Izmirta juga menilai program mandatori bioetanol belum berjalan maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian yang keempat, formula harga bioetanol untuk bahan bakar yang ditetapkan pemerintah belum mencapai keekonomian.
“Kami tidak ada insentif baik fiskal maupun non-fiskal, dilepas dengan mekanisme pasar atau B2B, sehingga serapannya masih rendah,” tuturnya.
Kelima, penyerapan bahan baku kami, yaitu molasses, masih belum maksimal karena semua pabrik pengguna molasses itu berada di Pulau Jawa. Keenam, masih banyak impor bioetanol ke Indonesia karena kebijakan tarif yang tidak berimbang seperti dengan Pakistan.(jr)







