Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 17 Nov 2025 14:33 WIB ·

Marak Penipuan Keuangan Melalui Teknologi AI


Marak Penipuan Keuangan Melalui Teknologi AI Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengungkap maraknya kasus penipuan keuangan dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Mereka memanfaatkan teknologi canggih itu untuk membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake). Sehingga penipu menduplikasi nama prodok,  situs, maupun sosial media milik entitas berizin.

Menindaklanjuti hal itu, Satgas Pasti telah memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal. Sebanyak 69 entitas diantaranya aktivitas investasi ilegal yang modusnya menggunakan AI.

“Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban. Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat,” tulis keterangan OJK, dikutip Sabtu (15/11).

Dalam video yang telah dibuat tersebut dapat dipakai untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.

Dari jumlah 776 entitas yang diblokir, Satgas Pasti juga memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Guna menghindari kejahatan itu, OJK mengungkapkan ada sejumlah cara mencegah penipuan AI. Pertama melakukan verifikasi informasi. Jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.

Kedua, jaga kerahasiaan informasi pribadi. Jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.

Ketiga, hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya Waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal.

Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar.

“Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: konsumen@ojk.go.id.” tutup keterangan OJK. (jr)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Demo BEM UI, Kapolda Ingatkan Pasukan: Mahasiswa Keluarga Kita

12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kinerja Zulhas Disindir Pengamat: Keppres Dia Pegang, Anggaran MBG Bocor 12 Triliun

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum