Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 17 Nov 2025 14:37 WIB ·

Kepala Daerah Diminta Ajak Warga Pemuktahiran Sertifikat  Tanah


Kepala Daerah Diminta Ajak Warga Pemuktahiran Sertifikat  Tanah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta kepala daerah untuk memerintahkan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak warga melakukan pemutakhiran sertifikat. Langkah ini dilakukan agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa datang.

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, memutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujar Nusron, dikutip, Minggu (16/11).

Menurutnya, permasalahan tumpang tindih terjadi karena data-data tanah lama belum masuk database sistem digitalisasi. Tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama.

Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi dan teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.

“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” jelas Nusron.

Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.

Nusron menilai digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan kementeriannya saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah. Dengan begitu, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa kita sedang berproses ke arah transformasi layanan.

Ia meminta masyarakat pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.

“Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.

“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambahnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sensasi Manis dan Hangat di Bulan April dengan Kreasi Dessert & Coffee Spesial di Hotel Santika Premiere Bintaro

20 April 2026 - 14:51 WIB

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Pastikan Stok Beras dan Tekankan Kualitas

20 April 2026 - 13:30 WIB

GMNI Desak Pemerintah Tetapkan Inggit Garnasih sebagai Pahlawan Nasional

20 April 2026 - 13:23 WIB

Pengamat : Polemik Ijazah Jokowi Biarkan Berlalu, Jangan Jadi Mesin Kegaduhan

18 April 2026 - 20:26 WIB

Dukung Prabowo Fokuskan MBG Untuk Anak Kurang Gizi dan Keluarga Tak Mampu, Ketua Umum APKLI-P Desak KPK Periksa Dugaan Korupsi BGN

18 April 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Trending di Nasional