TANGSEL | Harian Merdeka
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menuntaskan tiga laporan utama.
” Pertama, Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk masyarakat dan akan di unggah di website resmi. Kedua, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD.Ketiga LPPD kepada DPRD.Ketiga, LPPD yang disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” bebernya.
Benyamin menegaskan bahwa laporan tersebut memuat hasil pelaksanaan program selama satu tahun anggaran,termasuk capaian, kendala, pendapatan, hingga belanja daerah.
Dia membeberkan kondisi serapan anggaran Pemkot Tangsel.
“Pendapatan kita sudah 75 persen, sedangkan belanja daerah berada di angka 65 persen. Memang tidak mungkin serapan 100 persen karena ada mekanisme kontraktual. Misalnya nilai bangunan 1 miliar, ditawar 950 juta, maka sisa 50 juta menjadi SILPA,” tuturnya.
Namun demikian, Benyamin menargetkan serapan anggaran tahun 2025 setidaknya menyamain capaian tahun sebelumnya.
“Tahun lalu serapan kita 96 persen, dan tahun ini minimal harus sama.Saya masih ingin lihat lebih detail kenapa baru 65 persen.Akan kita dorong terus,” ucapnya.
Selain itu, dirinya mengingatkan, bahwa waktu pencairan APBD semakin sempit.
” Pencairan APBD hanya sampai 31 Desember pukul 24 : 00 WIB.Tidak boleh lengah, harus dikejar,” pungkasnya.
Menurut dia, alasan salah satu penyebab serapan masih rendah adalah tagihan dari pihak ketiga yang belum masuk.
” Banyak pekerjaan kontraktual yang termin ketiganya belum ditagihkan.Sekarang pekerjaan fisik baru banyak berjalan, memang waktunya saat ini,” bebernya.
Diketahui, Pemkot mencatat dana uang muka 20 persen sebenarnya telah tersedia, namun hanya sekitar 20 persen kontraktor yang mengambilnya.
” Tidak apa-apa, asalkan jangan lewat 31 Desember.Bank Tutup dan tidak bisa diproses,” ujarnya.(Agus Irawan).







