Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Nov 2025 10:25 WIB ·

DPR Minta Pelaku Perundungan Siswa di Tangsel Dihukum Sesuai Aturan


DPR Minta Pelaku Perundungan Siswa di Tangsel Dihukum Sesuai Aturan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi VIII DPR RI menanggapi serius kasus perundungan yang menyebabkan meninggalnya siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel), MH (13). Korban sebelumnya menjalani perawatan selama sepekan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Para anggota Komisi VIII mendesak agar pelaku mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan meski pelaku berusia di bawah umur.
“Karena pelaku masih di bawah umur, maka diproses hukum sesuai aturan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Singgih menambahkan, sanksi terhadap anak pelaku kekerasan dapat diberikan dalam bentuk tindakan yang mendidik. “(Atau bisa) menjadi pekerja sosial. Disanksi yang mendidik,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus perundungan yang masih terjadi, terlebih hingga mengakibatkan korban jiwa.
“Kami dari Komisi VIII DPR RI sangat mengecam tindakan pembullyan yang mengakibatkan hilangnya nyawa ini,” ujarnya.

Atalia menekankan bahwa meski pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum tetap harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan dilakukan secara khusus.
“Terkait sanksi bagi pelaku, kita merujuk ke peraturan UU yang berlaku, yaitu Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan sanksi pidana tercantum dalam Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, sementara ayat (3) menetapkan pidana hingga 15 tahun apabila kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia.

Komisi VIII DPR menegaskan komitmennya untuk mendorong penanganan kasus secara tuntas serta mengingatkan pentingnya lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak.(tfk/hmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum