JAKARTA | Harian Merdeka
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memberikan penjelasan terbuka terkait kepemilikan sahamnya di beberapa perusahaan pertambangan yang belakangan mendapat perhatian publik. Dalam keterangannya, Sherly menegaskan bahwa kepemilikan tersebut merupakan harta warisan dari almarhum suaminya yang meninggal beberapa tahun lalu.
Menurut Sherly, ia telah melaporkan dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan status hukum dan etika atas kepemilikannya terhadap saham tersebut. Berdasarkan penjelasan dari kedua lembaga itu, kata Sherly, kepemilikannya dinyatakan tidak melanggar ketentuan, karena saham tersebut telah dimiliki sebelum ia menjabat sebagai gubernur.
“Saya tetap bisa menjadi pemegang saham, tetapi tidak boleh menjadi pengurus. Karena itu, sebelum dilantik, saya mengundurkan diri dari semua kepengurusan perusahaan,” ujar Sherly saat dihubungi wartawan, kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa saham warisan tersebut telah tercatat sejak 2018, 2020, dan periode sebelumnya, sehingga menurutnya tidak berkaitan dengan jabatan publik yang ia emban saat ini.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterlibatannya dalam penerbitan atau perpanjangan izin usaha pertambangan selama menjabat, Sherly membantah pernah menandatangani dokumen perizinan tersebut.
“Tidak ada. Bahkan saya belum menandatangani satu pun perizinan sejak menjabat sebagai gubernur,” jelasnya.
Sherly menambahkan bahwa sesuai regulasi terbaru, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, bukan lagi berada di tingkat pemerintah provinsi.(fin/hmi)







