Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 29 Mei 2026 10:28 WIB ·

Satgas PKH dan TNI AL Periksa 25 Kontainer Mineral Diduga Radioaktif di Batam


Satgas PKH dan TNI AL Periksa 25 Kontainer Mineral Diduga Radioaktif di Batam Perbesar

Batam | Harian Merdeka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH meninjau langsung pemeriksaan kontainer berisi mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 27 Mei 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif. Dalam proses pemeriksaan, petugas membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penguatan sinergi antarlembaga dalam pengawasan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa tim telah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum. Karena itu, tim Satgas PKH bersama para pemangku kepentingan turun langsung untuk menyaksikan proses penindakan yang dilakukan TNI AL di lokasi.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” kata Barita dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2026.

TNI AL sebagai pihak yang melakukan penindakan di lapangan telah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Temuan ini akan menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen.

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung turut hadir untuk memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puncak Haji Lancar, Cak Imin Puji Langkah Presiden Hadirkan Kementerian Haji

29 Mei 2026 - 11:15 WIB

Nasir Djamil Soroti Kendala Klasik Transportasi dan Konsumsi Jemaah Haji

29 Mei 2026 - 10:31 WIB

​KP MBG: Aturan Hanya Indah di Kertas, Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi​

28 Mei 2026 - 14:46 WIB

​KP MBG: Aturan Hanya Indah di Kertas, Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi​

28 Mei 2026 - 14:37 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Penyaluran Ratusan Hewan Qurban hingga ke Pelosok

28 Mei 2026 - 12:06 WIB

Peduli Keluarga Warga Binaan, Ka. Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Turun Langsung Salurkan Bantuan

26 Mei 2026 - 11:35 WIB

Trending di Nasional