JAKARTA | Harian Merdeka
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dalam kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. JPU menegaskan dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (20/11/2025). Dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi, jaksa menilai seluruh keberatan tim penasihat hukum tidak berdasar.
“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa di hadapan persidangan.
JPU juga meminta hakim tetap menyatakan surat dakwaan sah secara hukum, serta melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian. “Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Register: PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama Terdakwa Muhammad Amar Akbar,” lanjut jaksa.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ammar Zoni meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka. Mereka menyebut dakwaan jaksa tidak sah dan cacat prosedur, termasuk keberatan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polsek Cempaka Putih.
“Menyatakan hasil BAP penyidik terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa batal demi hukum,” ujar penasihat hukum Ammar.
Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (tfk/hmi)







