JAKARTA | Harian Merdeka
Polda Metro Jaya menanggapi langkah mantan Menpora Roy Suryo, yang berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polisi menilai hal tersebut sebagai hak setiap tersangka dalam proses hukum.
“Itu kan haknya dari orang yang berstatus tersangka. Silakan. Namun selama ini proses kepolisian kami sampaikan mematuhi asas legalitas, proporsional, profesional, prosedural, serta asas akuntabel, efektif, dan efisien. Ini selalu dilakukan para penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Budi menegaskan, pihaknya menghormati seluruh hak hukum tersangka. Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau pada seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan, tidak melihat siapa pelapornya, siapa yang dilaporkan, tetapi apa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Pemeriksaan Tersangka Berlanjut
Dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Jokowi ini, Polda Metro telah memeriksa tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyasuma. Pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya dijadwalkan menyusul.
“(Lima tersangka) masih diagendakan penyidik, karena saat pemeriksaan minggu lalu tiga tersangka mengajukan saksi dan ahli. Penyidik perlu memanggil saksi dan ahli terlebih dahulu sebelum mengagendakan pemeriksaan lima tersangka lainnya,” kata Budi.
Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya, Roy Suryo melalui tim hukumnya mengajukan kembali permohonan gelar perkara khusus. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyebut permohonan serupa pernah diajukan pada 21 Juli 2025 namun belum ditindaklanjuti.
“Kami menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu sudah pernah kami mintakan. Tapi belum ditindaklanjuti oleh Kabawasidik. Hari ini kami ajukan kembali,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Ia mempertanyakan alasan Polda Metro meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan tanpa gelar perkara khusus, padahal sebelumnya Bareskrim pernah melaksanakannya saat penyelidikan sempat dihentikan.
Selain itu, tim hukum Roy juga mengajukan nama-nama ahli yang diminta diperiksa untuk memberikan keterangan yang seimbang dengan ahli dari pihak penyidik.
“Hari ini kami mengirimkan surat resmi ke Ditreskrimum soal nama-nama ahli yang sudah kami siapkan. Kami berharap keterangan ahli dari kami juga dipertimbangkan,” tambah Khozinudin.
Roy Suryo dan Tersangka Lain Hadirkan Ahli
Roy Suryo mengatakan kedatangannya ke Polda Metro untuk menindaklanjuti proses tersebut sekaligus mengapresiasi penyidik yang membuka ruang bagi pihaknya untuk mengajukan ahli.
“Yang akan kami ajukan ini adalah orang yang ikut menyusun UU ITE, pernah berada di pemerintahan belasan hingga puluhan tahun. Jadi bukan sekadar orang,” ujar Roy.
Sementara itu, tersangka lain, Rismon Sianipar, hadir dalam agenda wajib lapor dan menyampaikan bahwa pihaknya juga mengajukan ahli di bidang Undang-Undang ITE untuk memperkuat pembelaan.
Kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Jokowi ini terus bergulir, sementara Polda Metro memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tfk/dt/hmi)







