JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pelelangan terhadap 176 aset rampasan perkara korupsi dengan total nilai mencapai Rp 289,5 miliar. Lelang akan digelar pada 9 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. “(Lelang) nanti akan dilaksanakan di tanggal 9 Desember,” ujarnya di Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu (26/11).
Aset yang dilelang terbagi menjadi dua kategori, yakni barang bergerak dan barang tidak bergerak. Untuk kategori barang bergerak, kendaraan mewah Lexus LX570 menjadi aset dengan harga limit tertinggi, yakni Rp 878.425.000.
“Kalau untuk yang paling mahal, kalau barang bergerak ya ini. Mobil Lexus. Baru-baru lelang,” kata Mungki.
Selain Lexus, KPK juga melelang BMW dengan harga limit Rp 572.571.000. Sejumlah kendaraan lain seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Hiace turut masuk dalam daftar barang rampasan yang dilelang.
Mungki menjelaskan, seluruh aset tersebut berasal dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. “Total nilai dari 176 lot itu adalah Rp 289.580.080.900,” ujarnya.
Adapun untuk aset tidak bergerak, yang paling tinggi nilainya berupa bangunan pabrik di wilayah Kabupaten Bogor. Aset tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp 60,6 miliar. “Sedangkan kalau barang tidak bergerak, yang paling mahal itu bangunan berupa pabrik-pabrik di KPKNL Bogor,” katanya.
KPK mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar mengikuti proses aanwijzing yang dibuka mulai 2 Desember 2025. Informasi lengkap terkait pelelangan dapat diakses melalui situs resmi lelang.go.id.(alan/hmi)







