Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Nov 2025 11:33 WIB ·

Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Wali Kota Tangsel Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi


Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Wali Kota Tangsel Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi Perbesar

TANGSEL | Harian Merdeka

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu pada Rabu (26/11/2025), dipimpin langsung Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Benyamin menegaskan bahwa aturan soal minuman beralkohol di Tangsel diberlakukan secara ketat sesuai peraturan daerah.

“Sesuai dengan Perda (peraturan daerah) kita Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun itu tidak boleh,” ujar Benyamin.

Diketahui, ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas laporan masyarakat.

“Operasi dilakukan setiap saat. Ada laporan kita turun, tidak ada laporan pun Satpol PP tetap turun,” jelasnya.

Minuman beralkohol tersebut disita dari berbagai warung tidak resmi yang masih nekat menjual miras secara tersembunyi.

Benyamin menyampaikan, pedagang resmi sudah memahami aturan sehingga penindakan lebih banyak menyasar pelaku ilegal.

Selain menyita barang bukti, Pemkot Tangsel juga melakukan penyidikan terhadap para pelaku yang melanggar ketentuan peraturan daerah.

“Yang jelas, selama ada pelanggaran Perda, kami tindak. Ada penyidikan, bukan cuma penyitaan,” ucapnya.

Saat ditanya terkait potensi kerugian negara akibat peredaran miras ilegal, Benyamin menyebut pihaknya belum menghitung aspek tersebut secara spesifik. Fokus pemerintah lebih pada ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakan aturan daerah.

Ia memastikan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga Tangsel tetap aman dan kondusif.

“Ini akan terus kita lakukan sepanjang Perda-nya (berlaku) di Tangerang Selatan,” ucap dia.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Tangsel Dukung Bea Cukai Tertibkan Barang Ilegal

22 April 2026 - 11:49 WIB

Skandal Selat Hormuz: Kapal Pertamina Full Kru Asing, Pengamat Sebut Pengkhianatan

22 April 2026 - 08:44 WIB

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

22 April 2026 - 08:37 WIB

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

Trending di Hukum