JAKARTA | Harian Merdeka
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Para pemohon meminta agar rakyat sebagai konstituen diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme recall.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (27/11) menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka.
Mahkamah menegaskan bahwa isu pokok dalam permohonan tersebut tidak dapat dilepaskan dari mekanisme recall yang sebelumnya telah dibahas dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan recall merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilu yang dianut Indonesia. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik.
Konsekuensi tersebut membuat kewenangan recall berada pada partai politik sebagai representasi demokrasi perwakilan. Karena itu, MK menilai permintaan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR maupun DPRD tidak sesuai dengan prinsip tersebut.
“Oleh karena itu, dengan uraian penegasan demikian, keinginan para Pemohon agar konstituen diberi hak yang sama dengan partai politik dalam mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPR tetap berada di bawah kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu.(alan/hmi)







