JAKARTA | Harian Merdeka
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Baleg menilai urgensi RUU Danantara belum memenuhi kebutuhan regulatif saat ini.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan RUU Danantara belum memiliki karakter khusus sebagai entitas yang berdiri di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, regulasinya dinilai masih dapat mengacu pada Undang-Undang BUMN yang baru saja selesai direvisi.
“Danantara belum menjadi sui generis dari BUMN, sehingga pijakannya masih dalam UU BUMN,” ujar Bob Hasan di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Bob menjelaskan, Baleg memutuskan memberikan prioritas pada sejumlah RUU yang dianggap lebih mendesak, seperti RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi serta RUU Masyarakat Adat. Dalam Prolegnas Prioritas 2026, Baleg juga telah memasukkan RUU Penyadapan.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menegaskan bahwa RUU Danantara dicabut karena substansinya telah tercakup dalam revisi UU BUMN yang disahkan pada 2 Oktober 2025.
“RUU Danantara dihapuskan dari Prolegnas karena pemerintah sudah mengajukan revisi RUU BUMN yang sudah mencakup Danantara,” kata Martin.
Ia menambahkan, Baleg saat ini tengah fokus menuntaskan sederet RUU yang masih dalam tahap finalisasi, antara lain RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU PPRT, serta harmonisasi RUU Hak Cipta dan RUU Keuangan Haji.
Keputusan pencabutan RUU Danantara disampaikan dalam rapat kerja antara Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Kamis (27/11). Dalam rapat tersebut, Baleg mengumumkan pencabutan empat RUU dari Prolegnas Prioritas 2026.
Adapun keempat RUU yang dikeluarkan ialah:
- RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)
- RUU Patriot Bond atau Surat Berharga
- RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- RUU Kejaksaan
Dengan pencabutan tersebut, Baleg berharap fokus legislasi pada 2026 dapat lebih diarahkan pada kebutuhan regulasi yang dinilai mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat.(tfk/hmi)







