Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 1 Des 2025 11:36 WIB ·

Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional


Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Nasir menyebut situasi di sejumlah wilayah kian memprihatinkan seiring meningkatnya jumlah korban, akses yang terputus, serta distribusi bantuan yang belum menjangkau seluruh lokasi terdampak.

Menurut legislator dari dapil Aceh tersebut, ribuan warga masih terjebak banjir, sementara jalur darat di berbagai titik lumpuh total. Kondisi itu memperburuk kelangkaan kebutuhan pokok di daerah yang terdampak paling parah.

“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut,” ujar Nasir dalam keterangannya, Jumat (28/11).

Nasir menegaskan bahwa penanganan di lapangan akan terhambat jika pemerintah pusat belum menaikkan status penanggulangan bencana. Ia merujuk pada sejumlah regulasi kebencanaan seperti UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 17 Tahun 2018, yang memungkinkan penetapan bencana nasional jika memenuhi indikator tertentu.

Menurutnya, banjir di tiga provinsi tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam regulasi tersebut, mulai dari banyaknya korban jiwa, kerugian material yang besar, cakupan wilayah luas lintas daerah, terganggunya pelayanan publik, hingga melemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam menangani bencana.

“Melihat situasi banjir yang terjadi di banyak provinsi, kondisi tersebut telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya.

Di Sumatera Utara, pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari setelah lebih dari sepuluh kabupaten/kota terdampak banjir dan longsor. Hal serupa berlaku di Aceh, yang juga menetapkan masa tanggap darurat 14 hari akibat bencana yang terjadi di 16 kabupaten/kota. Lebih dari 119 ribu jiwa terdampak, sementara lebih dari 20 ribu warga terpaksa mengungsi. Laporan korban meninggal dan hilang juga terus bertambah.

Adapun di Sumatera Barat, banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah seperti Kota Solok dan Kabupaten Agam. Ratusan keluarga mengungsi, sementara tim SAR masih menemukan korban di beberapa titik bencana.

Nasir berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi, mengingat dampaknya meluas dan korban terus bertambah.(tfk/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Waspada Penipuan, Dirlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak Motor 2026 Gratis Hoaks

16 April 2026 - 11:54 WIB

Jatuh Korban Jiwa di Proyek Karian Dam-Serpong Water, BCW : Usut Tuntas

15 April 2026 - 12:51 WIB

Kasus Sri Rahayu Mengguncang Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana Janji Investigasi

15 April 2026 - 12:48 WIB

Kepala BGN Dadan Tegaskan Pengadaan Barang Secara Transparan

14 April 2026 - 17:00 WIB

Trending di Nasional