JAKARTA | Harian Merdeka
KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan jika dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara detail jure maupun dengan facto.Karena Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, Jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat diganti melalui, sehingga tidak bisa diberhentikan dengan mekanisme lain.
Hal itu sebagai respons terhadap pernyataan Rais Aamiin PBNU KH Miftachul Akyar yang menyebut Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum sejak 26 November 2025.
“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” kata Gus Yahya, dikutip Senin (30/11/2025).
Gus Yahya menjelaskan, secara de facto, dirinya juga masih menjalankan tugas-tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa Khidmah 2012-2026/2027.Agenda program serta pelayanan organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
” Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2025/2027.Saya masih terus mengupayakan untuk menjalankan agenda dan Khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslatan jamaah dan jam’iyyah NU,” bebernya.
Selain itu, Gus Yahya pastikan mengusahakan penanganan atas dinamika internal dan turbulensi yang muncul dalam tubuh PBNU.
Upaya penyelesaian ini dilakukan dengan bimbingan para Masyayikh serta melalui ikhtiar islah untuk menjaga persatuan organisasi.
” Saya juga terus mengupayakan penanganan permasalahan dan turbulensi yang terjadi di tubuh organisasi PBNU saat ini, dengan bimbingan dan arahan para Masyayikh, termasuk persatuan jamaah dan jam’iyyah NU,” bebernya.(Agus Irawan).







