SERANG | Harian Merdeka
Dua pria, masing-masing sopir truk berinisial RA dan kernet berinisial MN, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Anan Riyanto (32), warga Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Korban yang diketahui berasal dari Rangkasbitung itu tewas setelah dipukul dan dijatuhkan dari truk yang dikendarai para tersangka.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, polisi memastikan korban meninggal akibat tindak kekerasan.
“Melalui rekaman CCTV dan rangkaian penyelidikan, kami memastikan bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan,” kata Condro, Kamis (4/12/2025).
Hasil ekshumasi menunjukkan sejumlah luka serius pada tubuh korban, di antaranya patah tulang dasar tengkorak bagian depan, patah tulang wajah, serta patah rahang bawah. “Penyebab kematian adalah patah tulang dasar tengkorak bagian depan,” ujar Condro.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Gabus, Desa Gabus. Saat itu, RA dan MN tengah mencari tempat makan setelah mengambil ayam potong di wilayah Rangkasbitung.
Menurut polisi, ketika kendaraan diperlambat, korban tiba-tiba mendekat dan menggantung pada sisi truk. Melihat hal itu, RA justru mempercepat laju kendaraan dan memerintahkan MN untuk memukul korban menggunakan kunci roda. Pukulan tersebut membuat korban terjatuh dari truk yang melaju kencang, hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa.
“Para pelaku bukannya memberikan pertolongan, tetapi justru melanjutkan perjalanan dan meninggalkan korban begitu saja,” tegas Condro.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi BE 8673 C dan kunci roda yang digunakan untuk menganiaya korban. Keduanya kini disita Polres Serang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas, profesional, dan transparan. Polres Serang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tutup Condro.(hed/hmi)







