JAKARTA | Harian Merdeka
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Bekasi Timur. Seorang pria berinisial FD (61) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 14,6 kilogram.
Pelaksana Tugas Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar Novianto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12) sekitar pukul 19.47 WIB di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujar Andri kepada media, Selasa (9/12).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kardus berisi total 14 paket ganja—empat paket di kardus kecil dan 10 paket di kardus besar. “Total berat keseluruhan mencapai 14,64 kilogram, serta turut diamankan satu unit handphone,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, FD mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial L, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, FD mengungkap menerima uang akomodasi Rp10 juta dan dijanjikan upah tambahan Rp10 juta setelah barang terjual.
Saat ini, tersangka FD beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah Jabodetabek.(ags/hmi)







