Nias Barat | Harian Merdeka
Keabsahan gelar Magister Sains (M.Si.) yang digunakan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menjadi sorotan publik. Keraguan mencuat setelah riwayat pendidikan Strata 2 (S2) yang bersangkutan tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), pusat informasi kemahasiswaan nasional.
Eliyunus tercatat telah menyandang gelar M.Si. sejak menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli pada 2014, hingga kini menjabat Bupati Nias Barat. Namun, penelusuran PD DIKTI menunjukkan ketidaksesuaian data.
Dalam situs resmi tersebut, Eliyunus pernah tercatat sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, namun dinyatakan dikeluarkan pada tahun akademik 2019/2020. Ia juga terdaftar sebagai mahasiswa aktif S2 di Universitas Methodist sejak 11 September 2023. Ketidakhadiran informasi mengenai penyelesaian studi S2 menimbulkan pertanyaan publik: dari mana gelar Magister Sains itu diperoleh? Apakah ijazahnya asli atau justru bermasalah?
Di sisi lain, penelusuran pada data dosen PD DIKTI menyebut Eliyunus menyelesaikan studi S2 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2014. Namun keterangan tersebut tidak muncul dalam data kemahasiswaannya, sehingga menambah panjang daftar kejanggalan.
Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Syahrial Affandi, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa perguruan tinggi di bawah kementerian lain maupun lembaga pemerintah non-kementerian—termasuk IPDN—wajib melaporkan data mahasiswa ke PD DIKTI mulai tahun akademik 2012/2013. Ketentuan ini berlandaskan Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017.
“Untuk kementerian lain dan lembaga pemerintah non-kementerian, pelaporan data mahasiswa wajib dimulai pada tahun akademik 2012/2013,” kata Syahrial.
Ia menegaskan, apabila terdapat keraguan terkait data pendidikan seseorang, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan surat resmi kepada LLDIKTI untuk memastikan keabsahan ijazah yang dipertanyakan.(adi).
Keterangan Foto : Eliyunus Waruwu (Bupati Nias Barat).Nias Barat | Harian Merdeka
Keabsahan gelar Magister Sains (M.Si.) yang digunakan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menjadi sorotan publik. Keraguan mencuat setelah riwayat pendidikan Strata 2 (S2) yang bersangkutan tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), pusat informasi kemahasiswaan nasional.
Eliyunus tercatat telah menyandang gelar M.Si. sejak menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli pada 2014, hingga kini menjabat Bupati Nias Barat. Namun, penelusuran PD DIKTI menunjukkan ketidaksesuaian data.
Dalam situs resmi tersebut, Eliyunus pernah tercatat sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, namun dinyatakan dikeluarkan pada tahun akademik 2019/2020. Ia juga terdaftar sebagai mahasiswa aktif S2 di Universitas Methodist sejak 11 September 2023. Ketidakhadiran informasi mengenai penyelesaian studi S2 menimbulkan pertanyaan publik: dari mana gelar Magister Sains itu diperoleh? Apakah ijazahnya asli atau justru bermasalah?
Di sisi lain, penelusuran pada data dosen PD DIKTI menyebut Eliyunus menyelesaikan studi S2 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2014. Namun keterangan tersebut tidak muncul dalam data kemahasiswaannya, sehingga menambah panjang daftar kejanggalan.
Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Syahrial Affandi, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa perguruan tinggi di bawah kementerian lain maupun lembaga pemerintah non-kementerian—termasuk IPDN—wajib melaporkan data mahasiswa ke PD DIKTI mulai tahun akademik 2012/2013. Ketentuan ini berlandaskan Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017.
“Untuk kementerian lain dan lembaga pemerintah non-kementerian, pelaporan data mahasiswa wajib dimulai pada tahun akademik 2012/2013,” kata Syahrial.
Ia menegaskan, apabila terdapat keraguan terkait data pendidikan seseorang, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan surat resmi kepada LLDIKTI untuk memastikan keabsahan ijazah yang dipertanyakan.(adi).







