Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 15 Des 2025 12:01 WIB ·

Flores Timur Berlakukan Status Tanggap Darurat Banjir Lahar Gunung Lewotobi


Flores Timur Berlakukan Status Tanggap Darurat Banjir Lahar Gunung Lewotobi Perbesar

FLORES TIMUR | Harian Merdeka

Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir lahar Gunung Lewotobi Laki-laki. Penetapan tersebut berlaku selama 27 hari, terhitung sejak 4 Desember hingga 30 Desember 2025.

Bupati Flores Timur Anton Doni Dihe menjelaskan, keputusan itu diambil menyusul terjadinya banjir lahar dingin pada 3 Desember 2025 yang berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.

“Banjir lahar dingin menyebabkan terganggunya mobilisasi warga dan distribusi barang, khususnya di Kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ilebura,” ujar Doni dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, penetapan status tanggap darurat diperlukan guna memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu, sesuai dengan standar operasional penanganan pada masa darurat.

“Dalam rangka mengantisipasi serta meminimalisasi dampak bencana, diperlukan langkah-langkah penanganan yang bersifat darurat dan terkoordinasi,” kata Doni.

Menurut Doni, seluruh pembiayaan yang timbul akibat pemberlakuan status tanggap darurat ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2025, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa status tanggap darurat tersebut bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

“Apabila dalam masa tanggap darurat masih diperlukan penanganan lanjutan, maka status ini dapat diperpanjang atau dialihkan ke status keadaan darurat lainnya sesuai hasil kajian,” tandasnya.

Penetapan status tanggap darurat ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dampak banjir lahar, termasuk pemulihan akses transportasi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Abah Elang Soroti Rapor Merah Ketenagakerjaan Satu Tahun Ratu Zakiyah

2 Mei 2026 - 13:19 WIB

Arif Rahman Beri Kursi Roda untuk Warga Lumpuh saat Reses di Pandeglang

2 Mei 2026 - 13:13 WIB

Agus Syarifudin Jadi Ketua Mitra Cai Tarunajaya, Fokus Ketahanan Pangan

1 Mei 2026 - 12:35 WIB

Polres Tangerang Selatan Siap Amankan May Day 2026

1 Mei 2026 - 12:33 WIB

Pupuk Kaltim Gandeng Mabes Polri Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan

29 April 2026 - 11:37 WIB

Dihari Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Gunungsitoli Berbagi Bansos ke WBP

28 April 2026 - 13:53 WIB

Trending di Daerah