Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Des 2025 13:35 WIB ·

IPR Ironis Baleg DPR RI Tak Dukung Putusan MK Soal Larangam Rangkap Jabatan Polri di Kementerian


IPR Ironis Baleg DPR RI Tak Dukung Putusan MK Soal Larangam Rangkap Jabatan Polri di Kementerian Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menanggapi pernyataan anggota Baleg DPR RI Jamaludin Malik yang menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan MK melainkan justru menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum.

“Harusnya DPR sebagai lembaga uang memiliki fungsi pengawasan tidak menjadi lembaga yang tukang bela Polri. Harusnya DPR mendorong Polri untuk menjalankan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Iwan Setiawan, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Selasa (16/12/2025).

Pasca adanya putusan MK yang melarang setiap anggota dan/atau lembaga kepolisian tidak lagi dibolehkan untuk mengisi jabatan lembaga sipil negara.

Iwan menjelaskan, putusan ini sebenarnya sudah cukup dijadikan alasan bagi kepolisian untuk menarik diri dan tidak lagi menempatkan anggotanya untuk menduduki jabatan struktural di luar lembaga kepolisian itu sendiri.

“Tapi anehnya kepolisian belakang ini membuat aturan perpol No.10 tahun 2025 yg justru memberikan legitimasi pada anggota kepolisian untuk menduduki posisi jabatan di 17 kementerian,” ujarnya.

Menurut dia, penerbitan aturan ini sangat bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Terbitnya aturan ini polisi menciderai dan bentuk ketidakpatuhan Polri pada putusan MK.

” Dari sini sangat terlihat ambisi kepolisian yang selalu mencari cara dan alasan untuk tetap bisa eksis atau masuk pada posisi lembaga negara,” ucapnya.

Mestinya, dengan adanya putusan MK tersebut berarti segala pasal-pasal yang ada di dalam UU NO.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik yang berkaitan seorang anggota kepolisian menempati jabatan struktural di luar lembaga kepolisian dianggap tidak berlaku dan tidak boleh dibuat aturan turunannya, hal itu sebagai bentuk menghormati putusan MK atau lembaga peradilan.

Selain itu, putusan MK ini adalah mempertegas posisi pasal 28 UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, yg dimana pasal ini melarang secara penuh polisi untuk aktif menduduki jabatan struktural diluar lembaganya dan tidak ada pilihan lain melainkan harus mengundurkan diri.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

Menteri Hukum RI Bertemu Firman Jaya Daeli, Bahas Penguatan Negara Hukum Indonesia

28 April 2026 - 16:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum