JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (16/12/2025) dan menjadi pemeriksaan kedua sejak perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut kali ini difokuskan pada pendalaman penghitungan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Selain Gus Yaqut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang berasal dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Menurut Budi, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi informasi serta data yang telah dikantongi penyidik sebelumnya.
“Pemeriksaan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” kata Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri secara rinci asal muasal tambahan kuota haji tahun 2024. Budi menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah kepada Indonesia, yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler.
“Mulai dari asal muasal kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” ujarnya.
Penyidik juga mendalami proses pengambilan diskresi dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut. Menurut Budi, terdapat indikasi bahwa kebijakan diskresi yang diambil tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik KPK sebelumnya juga melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas dan penyelenggaraan ibadah haji. Hasil temuan di lapangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Gus Yaqut serta para saksi lain yang telah diperiksa.
“Itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini. Sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada aspek kebijakan dan pembagian kuota haji, tetapi juga mendalami dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.
“Mulai dari awal proses diskresinya yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kemudian pembagian kuotanya, kemudian adanya dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan serta menguatkan alat bukti guna memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.







