Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 18 Des 2025 15:14 WIB ·

Diduga Terseret Kasus Markup Bibit Nanas, Mantan PJ Gubernur Sulsel Bachtiar Bahruddin Diperiksa Kejati Sulsel


Diduga Terseret Kasus Markup Bibit Nanas, Mantan PJ Gubernur Sulsel Bachtiar Bahruddin Diperiksa Kejati Sulsel Perbesar

SULSEL | Harian Merdeka

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Bahruddin, pada Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

BB tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 09.00 WITA dan baru meninggalkan ruangan penyidik pada malam hari.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami peran serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya terkait proyek pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran fantastis senilai Rp60 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan bahwa pemeriksaan mantan orang nomor satu di Sulsel tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta (rekanan), hingga kelompok tani penerima bantuan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum