Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Des 2025 15:01 WIB ·

Kemendag Akui Impor Bawang Bombai Masih Dibuka, Kasus Ilegal Jadi Sorotan Serius


Kemendag Akui Impor Bawang Bombai Masih Dibuka, Kasus Ilegal Jadi Sorotan Serius Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan impor bawang bombai masih diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan secara ilegal. Penegasan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus bawang bombai ilegal oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama aparat penegak hukum.

Kepala Biro Humas Kemendag Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan, hingga kini bawang bombai belum masuk dalam penetapan neraca komoditas, sehingga masih dapat diimpor dengan sejumlah persyaratan sesuai peraturan menteri perdagangan.

“Bawang bombai belum ada penetapan neraca komoditas sehingga bisa diimpor sepanjang memenuhi ketentuan, antara lain penguasaan gudang berpendingin, sertifikat Good Agricultural Practices (GAP), serta rencana distribusi atau produksi sesuai jenis API,” kata Ni Made, Rabu (24/12/2025).

Ia juga meluruskan pemahaman terkait rekomendasi Kementan. Menurutnya, rekomendasi tersebut bukan syarat penerbitan persetujuan impor, melainkan persyaratan karantina tumbuhan di Badan Karantina Indonesia.

“Rekomendasi Kementan bukan syarat penerbitan PI, tetapi untuk proses karantina,” ujarnya.

Penjelasan Kemendag ini muncul setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan sikap tegas terhadap praktik impor bawang bombai ilegal. Amran menegaskan tidak ada toleransi terhadap komoditas yang masuk tanpa izin resmi, terutama jika mengandung organisme berbahaya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025). Total bawang ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer atau sekitar 72 ton, yang diketahui berasal dari Belanda dan masuk melalui Malaysia.

Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang tersebut mengandung empat Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berisiko merusak sektor pertanian nasional. Amran meminta kasus ini diusut tuntas hingga ke jaringan importir dan pihak terkait.

“Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku karena ini membahayakan pertanian dan ketahanan pangan nasional,” tegas Amran.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum