JAKARTA | Harian Merdeka
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi mengukuhkan statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Senin (22/12/2025). Keputusan ini diambil melalui penyesuaian Anggaran Dasar perseroan, yang menempatkan BSI sejajar dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penetapan tersebut didasarkan pada kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia, yang memberikan hak istimewa kepada negara dalam struktur kepemilikan BSI. Manajemen BSI menyatakan, kepemilikan saham tersebut secara hukum menjadikan perseroan berkategori sebagai BUMN.
“Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, Selasa (23/12/2025).
Selain penegasan status BUMN, RUPSLB juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang BUMN serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penguatan tata kelola syariah, di mana Dewan Pengawas Syariah (DPS) kini ditempatkan sebagai pihak utama bank, sejajar dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
“Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait BUMN dan penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah,” tertulis dalam bahan rapat.
RUPSLB juga menyepakati pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 kepada Dewan Komisaris. Skema ini disebut mengikuti praktik yang selama ini diterapkan di bank-bank Himbara lainnya untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan.
Meski status BSI kini setara dengan BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN sebagai bank BUMN, manajemen puncak belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi strategis perubahan tersebut. Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyono dan Wakil Direktur Utama Bob Tyaska Ananta belum menyampaikan keterangan tambahan saat dimintai konfirmasi.







