Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 29 Des 2025 14:49 WIB ·

Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia


Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk sejumlah perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi elektronik. Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut pajak tersebut adalah OpenAI OpCo, LLC. Senin (29/12/25).

Hingga 30 November 2025, tercatat sebanyak 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa kebijakan penunjukan pemungut pajak digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis perpajakan seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Rosmauli menjelaskan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 November 2025 mencapai Rp 44,55 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 34,54 triliun. Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak transaksi aset kripto sebesar Rp 1,81 triliun, pajak dari sektor teknologi finansial atau peer-to-peer lending sebesar Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.

Dengan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai salah satu pemungut PPN PMSE, pemerintah memperluas jangkauan pengawasan dan pemungutan pajak terhadap perusahaan teknologi global yang menyediakan layanan digital kepada konsumen di Indonesia.

Rosmauli menegaskan bahwa penunjukan pemungut pajak digital bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital serta mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dalam dan luar negeri yang beroperasi di pasar Indonesia.

Penetapan pemungut PPN PMSE tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang adil, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik ‘Homeless Media’, Pengamat Pertanyakan Kompetensi Qodari dan Hasan Nasbi

26 Mei 2026 - 09:47 WIB

Pimpin Rapat Pascabencana Sumatera, Sufmi Dasco Bahas Target Rekonstruksi

25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Di Tengah Kenaikan Harga Material, Proyek Jalan Tetehosi Afia Tetap Tuntas dan Berkualitas

23 Mei 2026 - 12:02 WIB

Arif Rahman Bahas Ketahanan Pangan Berkelanjutan Bersama Grenpace

23 Mei 2026 - 11:07 WIB

Puji Rekor MURI Pelayanan 100 Jam, HIPMI Bogor: Menyala Bupati Rudy Susmanto

23 Mei 2026 - 10:57 WIB

Kawal Program MBG, Kastaf Dudung Tegaskan Jangan Ada Oknum yang Menjual Titik

21 Mei 2026 - 13:15 WIB

Trending di Nasional