Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 29 Des 2025 16:18 WIB ·

Salah Hitung Pajak di Samsat Gunungsitoli, Dugaan Pungli Terbongkar Usai Viral


Salah Hitung Pajak di Samsat Gunungsitoli, Dugaan Pungli Terbongkar Usai Viral Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus salah hitung pajak kendaraan bermotor mencuat di kantor Samsat UPTD Gunungsitoli. Kasus ini terungkap setelah seorang wajib pajak memprotes adanya selisih pembayaran pajak yang dinilainya janggal.

Wajib pajak tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan seorang pegawai Samsat menyebutkan total pajak kendaraan sebesar Rp 254.000 saat proses pelayanan di loket.

Namun, angka yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterimanya hanya Rp 193.500.

“Pegawai menyebutkan nominal setelah katanya dicek. Tapi di blanko pajak tertulis lebih rendah,” ujar warga itu kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.

Kejanggalan tersebut baru disadari setelah ia tiba di rumah dan memeriksa ulang dokumen pajaknya. Selisih sekitar Rp 61.000 itu kemudian ia unggah ke media sosial Facebook. Unggahan tersebut memantik perhatian publik.

Tak lama setelah unggahan itu beredar, sejumlah pegawai Samsat mendatangi rumah wajib pajak tersebut. Mereka mengembalikan kelebihan uang yang dipungut sekaligus menyampaikan permintaan maaf. Pengembalian dana itu, menurut pengakuan warga, dilakukan atas arahan Kasat Lantas Polres Nias, Ovaroni Zendrato.

Langkah pengembalian uang setelah kasus ini viral menimbulkan pertanyaan publik. Sebab, tanpa unggahan media sosial, dugaan pungli itu hampir luput dari perhatian.

Praktik salah hitung pajak dinilai berpotensi menjadi modus sistematis, terutama terhadap wajib pajak yang tidak teliti atau enggan mempersoalkan rincian biaya.

Sejumlah warga menilai kasus ini hanya puncak gunung es. Mereka menduga praktik serupa telah lama terjadi, namun jarang terungkap karena korban memilih diam atau takut berhadapan dengan aparat.

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Regident Polres Nias, Ipda Mustika P. Sembiring, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons.

Publik mendesak evaluasi menyeluruh terhadap layanan Samsat Gunungsitoli, termasuk audit internal, pengawasan berlapis, serta transparansi tarif pajak. Tanpa pembenahan serius, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan merugikan masyarakat.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banten Raih WTP Sepuluh Tahun Beruntun, Penerus Banten Puji Andra Soni

25 Mei 2026 - 15:28 WIB

70 Sapi dan 5 Domba Qurban Polda Banten Disalurkan kepada Masyarakat

25 Mei 2026 - 14:51 WIB

Perumdam TKR Perluas Jaringan Hingga Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang.

25 Mei 2026 - 12:06 WIB

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Trending di Hukum