Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 22 Mei 2026 14:24 WIB ·

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat


Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Perbesar

Tangerang | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meningkatkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang. Langkah ini diambil oleh Kajari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, yang belum genap satu bulan menjabat.

Peningkatan status dugaan korupsi di tubuh PT Angkasa Pura Kargo yang saat ini telah berganti nama menjadi PT IAS dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Suarja Teja Buana mengungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT APK menetapkan lini bisnis baru, yaitu Charter Pesawat. Lini bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK untuk tahun buku 2022.

Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai Mitra Usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300. Namun, belakangan diketahui bahwa PT WSU sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan armada pesawat jenis tersebut.

Meski mitra yang ditunjuk tidak kompeten dan tidak bersertifikat, PT APK tetap menggelontorkan dana fantastis. Perusahaan diketahui telah melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan total mencapai Rp5.490.000.000 (Lima Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

“Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ungkap Teja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Anggaran Adjidarmo Naik, Pelayanan “Sakit”: BCW Desak Kejari Lebak Turun Tangan

21 Mei 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum