Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 22 Mei 2026 11:18 WIB ·

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya


Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya Perbesar

Serang | Harian Merdeka

Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, angkat bicara terkait kembalinya aset Situ Rancagede Jakung ke tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemprov Banten dalam putusan kasasi sengketa lahan tersebut.

Adib menilai kemenangan hukum itu harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) dan pengelola aset daerah untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara yang diduga melibatkan korporasi besar, yakni PT Modern Land atau PT Modern Industrial Estate.

Menurutnya, kemenangan atas sengketa lahan Situ Rancagede merupakan kemenangan masyarakat Banten. Namun di sisi lain, ia mempertanyakan bagaimana aset strategis bernilai besar itu bisa dikuasai pihak swasta selama bertahun-tahun.

“Kembalinya Situ Rancagede menjadi aset resmi milik Pemprov Banten ini adalah kemenangan rakyat Banten. Ini harus menjadi alarm kuat dan entry point bagi badan aset untuk menertibkan seluruh aset daerah,” ujar Adib, Selasa (19/5).

Ia menduga penguasaan aset negara oleh pihak swasta bukan kali pertama terjadi di Banten. Adib menilai ada pola permainan yang melibatkan oknum tertentu untuk mengaburkan status hukum aset daerah.

Karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak hanya fokus pada penyelamatan fisik aset, tetapi juga menelusuri potensi pidana dan keuntungan ekonomi yang diperoleh pihak korporasi selama menguasai lahan tersebut.

“Kalau aset Pemprov bisa sampai dikuasai pihak lain, berarti ada dugaan perbuatan melawan hukum. Maka harus dihitung juga berapa keuntungan yang didapat selama ini dan itu harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Adib menegaskan, apabila selama ini lahan tersebut dimanfaatkan secara komersial, maka keuntungan yang diperoleh semestinya dikembalikan kepada Pemprov Banten sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau secara hukum aset itu milik pemerintah, maka keuntungan dari pengelolaannya juga seharusnya menjadi hak pemerintah. Kalau ada unsur pidana ya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Adib juga menyoroti kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten yang dinilai belum maksimal dalam melakukan inventarisasi aset.

Ia meminta badan aset daerah lebih aktif melakukan pendataan dan pengamanan aset agar tidak kembali dikuasai pihak lain.

“Badan aset jangan lamban. Inventarisasi harus segera dirampungkan. Kalau aset sudah jelas status hukumnya, justru bisa dikelola secara legal dan transparan untuk menambah PAD,” ujarnya.

Adib juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan atau penguasaan aset daerah secara melawan hukum.

“Aparat penegak hukum, terutama Kejati Banten, harus mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan aset milik Pemprov,” tambahnya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Adjidarmo Naik, Pelayanan “Sakit”: BCW Desak Kejari Lebak Turun Tangan

21 Mei 2026 - 12:59 WIB

Anggota Komisi I DPR Safirah Ainun Minta TNI Bergerak Cepat Buru DPO Kasus Pencabulan Anak Siswa di Kendari

20 Mei 2026 - 15:45 WIB

Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar​

20 Mei 2026 - 13:42 WIB

Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Jajaran Lapas Gunungsitoli Kontrol Ketat Dapur Warga Binaan

20 Mei 2026 - 13:34 WIB

PRT di Karawaci Diduga Dianiaya Majikan, Kuasa Hukum Lapor Polisi

19 Mei 2026 - 11:01 WIB

Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Trending di Hukum