Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 18 Mei 2026 14:35 WIB ·

Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk


Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk Perbesar

Tangerang | Harian Merdeka

Kebijakan perencanaan anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada sistem SiRUP LKPP nasional, ditemukan indikasi pembengkakan (mark-up) alokasi anggaran belanja sewa jaringan internet dan sirkuit siber untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 yang melonjak drastis hingga ribuan persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk spesifikasi pekerjaan yang sama.

Ketua Bidang Anti Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Agus Suryaman, menilai temuan komparatif head-to-head antara anggaran TA 2025 dan TA 2026 pada Satker Diskominfo ini telah menabrak asas efisiensi keuangan negara yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami menemukan adanya anomali data perencanaan yang tidak masuk akal sehat dan berpotensi merugikan keuangan daerah secara masif. Bagaimana mungkin spesifikasi barang, kapasitas, dan volume layanan yang sama persis antara tahun lalu dengan tahun ini harganya bisa melompat hingga ratusan bahkan seribu persen? Ini bukan lagi inflasi, melainkan indikasi kuat terjadinya penggelembungan pagu yang dirancang secara sistematis,” ujar Agus Suryaman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).

Perbandingan Data Anggaran Jaringan Diskominfo (TA 2025 vs TA 2026)
Analisis data secara rigid memperlihatkan dua paket pekerjaan infrastruktur jaringan dengan lonjakan nominal yang tidak wajar:

1.Paket Sewa Metro-E/Lastmile 100 Mbps (Kode RUP 2025: 50228833 vs RUP 2026: 54137199)

  • Pagu TA 2025: Rp1.503.733.200 (Rp1,5 Miliar)
  • Pagu TA 2026: Rp6.770.556.000 (Rp6,77 Miliar)

2.Selisih Lonjakan: Rp5.266.822.800 (Naik sebesar 350%) untuk kapasitas yang sama, yakni 100 Mbps selama 12 bulan pengerjaan.

3.Paket Sewa Local Loop Metro-E 4 Mbps (Kode RUP 2025: 50228881 vs RUP 2026: 54137274)

  • Pagu TA 2025: Rp401.820.000 (Rp401 Juta)
  • Pagu TA 2026: Rp4.483.911.600 (Rp4,48 Miliar)

4.Selisih Lonjakan: Rp4.082.091.600 (Meroket tajam hingga 1.015%) hanya untuk kapasitas mini sebesar 4 Mbps.

Menyoroti Paradoks Harga Bandwidth
Lebih jauh, Agus Suryaman membeberkan bukti lain berupa paradoks harga antar paket di tahun anggaran 2026. Logika industri telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa negara terjungkir balik ketika melihat perbandingan kuota data makro dan mikro yang tercantum dalam sistem.

Pada TA 2026, Paket Sewa IP Transit Internasional berkapasitas raksasa 1.000 Mbps (1 Gbps) dipatok stabil di angka Rp2.537.743.404—sama persis hingga ke satuan rupiah terakhir dengan pagu TA 2025. Di sisi lain, paket Sewa Metro-E berkapasitas 5.000 Mbps (5 Gbps) hanya dianggarkan sebesar Rp1.726.538.400.

“Ini matematika anggaran model apa? Bandwidth internasional sebesar 1.000 Mbps harganya Rp2,5 Miliar. Jaringan Metro-E sebesar 5.000 Mbps harganya cuma Rp1,7 Miliar. Tetapi ironisnya, sirkuit lokal sekecil 100 Mbps dihargai melonjak sampai Rp6,7 Miliar, dan kapasitas purba sebesar 4 Mbps dihargai Rp4,4 Miliar. Bayangkan, negara dipaksa membayar setara Rp373 Juta per bulan untuk kapasitas 4 Mbps yang di pasaran e-katalog LKPP nilainya lebih rendah jauh dna dugaan vendor titipan harus di curigai. Ini APH baik Kejaksaan harus investigasi lebih dalam segera buka lidik” tegas Agus.

Kaca Spion Kasus Daerah Lain: Modus Serupa yang Berujung Pidana
Agus Suryaman mengingatkan dinas terkait bahwa modus penggelembungan alokasi anggaran belanja internet atau pengkondisian sirkuit siber seperti ini sudah sering kali dibongkar dan diusut tuntas oleh penegak hukum di berbagai daerah.

“Kami mengingatkan ada preseden hukum yang jelas. Kasus korupsi pengadaan bandwidth internet di Diskominfo Kabupaten Nganjuk dan Wamena menjadi bukti nyata. Di sana, APH masuk dan menetapkan tersangka karena adanya kongkalikong HPS, serta manipulasi volume di mana kapasitas Mbps yang disalurkan ke lapangan jauh lebih kecil dari kontrak yang dibayar negara,” papar Agus.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Mengingat metode pengadaan sirkuit internet ini mayoritas menggunakan E-Purchasing yang mengikat secara hukum pada harga riil di katalog elektronik nasional, lompatan pagu senilai puluhan miliar ini dicurigai menyembunyikan komponen pengadaan fisik lain yang sengaja disamarkan di balik nomenklatur belanja jasa/sewa.

Menyikapi temuan ini, KITA Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Banten untuk dalam membuka penyelidikan dari pengadaan ini yang tiap tahun dianggarkan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mukhsin Nasir: Aset Asabri Dirampok Lewat Penegakan Hukum, 14 Jam Mewah Lenyap

18 Mei 2026 - 10:53 WIB

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP!

12 Mei 2026 - 11:22 WIB

Trending di Hukum