JAKARTA | Harian Merdeka
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah pusat memberikan kelonggaran waktu pelunasan biaya haji 2026 bagi calon jemaah haji dari Aceh yang terdampak bencana. Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI dengan kementerian/lembaga dan kepala daerah di Aceh, Selasa (30/12/2025).
Fadhlullah menyatakan masih rendahnya jumlah pelunasan biaya haji di sejumlah wilayah Aceh sebagai alasan permintaan kelonggaran tersebut.
“Untuk jemaah haji, Pak, jemaah haji kami, pertama, kami meminta kelonggaran untuk setornya setelah ditetapkan terakhir di tanggal 9 (Januari), kami minta keringanan untuk diperpanjang khusus Aceh,” kata Fadhlullah dalam rapat tersebut.
Ia mencontohkan kondisi di beberapa daerah terdampak, seperti Aceh Tamiang, di mana tingkat pelunasan jemaah masih sangat rendah.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa pemerintah sebelumnya telah berupaya memundurkan jadwal pelunasan haji bagi calon jemaah yang terdampak bencana. Namun, menurutnya tetap ada batas waktu administrasi yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Kita mengikuti jadwal deadline Kerajaan Saudi Arabia, mereka host‑nya, yang mengatur. Sedangkan kita menentukan batas waktu relaksasi yang masih memungkinkan kita mengikuti deadline administrasi dari Kerajaan Saudi Arabia,” ujar Dahnil kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Dahnil menyebut pelunasan haji untuk jemaah terdampak bencana, termasuk Aceh, ditetapkan hingga 9 Januari 2026. Ia optimistis bahwa para calon jemaah dari Aceh dapat memenuhi kewajiban pelunasan tersebut.
“Semua yang tahap pertama, penggabungan mahram, cadangan, dan lain‑lain, diperpanjang sampai tanggal 9 Januari. Bila melihat perkembangan, insyaallah akan terpenuhi kuota pelunasan dengan relaksasi khusus daerah bencana tersebut,” tutur Dahnil.
Permohonan perpanjangan pelunasan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang memberi kelonggaran waktu pembayaran biaya ibadah haji bagi calon jemaah dari wilayah terdampak bencana alam di Sumatra, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam periode awal Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi agar calon jemaah yang terdampak tidak gagal berangkat akibat kendala administratif, terutama di tengah kondisi sosial‑ekonomi akibat bencana.(Fj)







