Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 31 Des 2025 19:11 WIB ·

Ketum Partai Buruh Kecewa Kebijakan UMSK Gubernur Jabar Dinilai Lampaui Kewenangan


Ketum Partai Buruh Kecewa Kebijakan UMSK Gubernur Jabar Dinilai Lampaui Kewenangan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Umum Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan kekecewaannya terhadap langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengubah nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk puluhan wilayah di provinsi itu. Menurut Said, kebijakan tersebut dinilai melampaui kewenangan gubernur dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Said menjelaskan bahwa nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh para bupati dan wali kota di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat seharusnya tidak boleh diubah oleh gubernur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

“Kembalikan nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Said kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/12/25).

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar ribuan buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas), Said menegaskan bahwa semua rekomendasi yang telah disampaikan harus dikembalikan sesuai usulan awal tanpa pengurangan atau perubahan.

Ia menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat telah melanggar aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang diteken oleh Presiden, di mana UMSK yang sudah direkomendasikan para kepala daerah tidak boleh diubah oleh gubernur.

“Dengan demikian, nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah,” tegasnya.

Said juga menyoroti gaya komunikasi Gubernur Dedi Mulyadi yang menurutnya lebih cenderung melakukan pencitraan di media sosial ketimbang fokus pada kesejahteraan buruh dan masyarakat. Ia mengkritik kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kebutuhan pekerja di kawasan industri strategis seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang.

Ia bahkan mempertanyakan motif di balik perubahan angka UMSK tersebut, menyebutnya potensial sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan semangat perlindungan buruh.

Said mengancam bahwa jika pemerintah pusat tidak memaksa Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan nilai UMSK sesuai rekomendasi awal, aksi demonstrasi akan terus digelar. Ia juga menyatakan Partai Buruh sedang menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya untuk membatalkan keputusan gubernur tersebut.

“Tidak dikurangi sedikit pun, tidak ditambah sedikit pun, tidak dihilangkan sedikit pun di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” katanya.

Unjuk rasa ini menunjukkan ketegangan antara aspirasi buruh dan kebijakan pemerintah daerah dalam menetapkan standar upah minimum sektoral, sekaligus mencerminkan dinamika baru dalam hubungan antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan partai politik yang mewakili kepentingan buruh.(Kay/Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Magelang, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Serap Strategi Bangun Daerah

20 April 2026 - 12:53 WIB

IKA PMII Pakuan: Penataan Wali Kota Bogor Jangan Cekik Ekonomi Rakyat

17 April 2026 - 12:12 WIB

Denny Charter: Kejaksaan Lebih Mumpuni, Saatnya KPK Dibubarkan

17 April 2026 - 12:10 WIB

Soal Pemberitaan Tempo, Nasdem Jabar Ingat Etika Pers dan Kepatutan Ruang Publik

17 April 2026 - 11:58 WIB

​Bantah Isu Gabung Gerindra, Arif Rahman: NasDem Bukan PT Tbk, Kami Punya Mandat Rakyat

14 April 2026 - 17:02 WIB

Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle

14 April 2026 - 14:15 WIB

Trending di Politik