JAKARTA | Harian Merdeka
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengambil langkah tegas terhadap platform X (sebelumnya Twitter) menyusul dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI. Teknologi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana produksi dan penyebaran konten asusila melalui manipulasi foto pribadi atau deepfake tanpa izin pemiliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil temuan awal menunjukkan Grok AI belum dilengkapi dengan sistem moderasi yang memadai. Fitur kecerdasan buatan tersebut dinilai belum mampu mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujar Alexander di Jakarta dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila platform X dan pengelola Grok AI tidak segera menunjukkan sikap kooperatif dalam memperbaiki sistem keamanan serta mekanisme moderasi kontennya. Sanksi yang disiapkan mencakup sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan atau pemblokiran di wilayah Indonesia.
Kemkomdigi menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran norma kesusilaan, tetapi juga merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Praktik manipulasi digital berupa deepfake asusila dinilai dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerugian psikologis bagi korban, kerusakan reputasi sosial di ruang publik, hingga pelanggaran hak atas citra diri (right to one’s image).
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander.
Selain sanksi administratif, Kemkomdigi juga menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pihak pengguna yang terbukti memproduksi dan atau menyebarkan konten pornografi serta manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sementara itu, Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake bermuatan asusila, maupun pelanggaran hak atas citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan melaporkan kasus ke aparat penegak hukum serta mengajukan pengaduan resmi kepada Kemkomdigi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Alexander.(con)







