BANDUNG | Harian Merdeka
Masjid Raya Bandung kehilangan dukungan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak awal Januari 2026. Seluruh bantuan anggaran resmi dihentikan setelah masjid bersejarah tersebut dinyatakan bukan aset milik Pemprov Jabar, melainkan berstatus tanah wakaf.
Penghentian dukungan ini menuai kekecewaan dari pengurus Masjid Raya Bandung. Pasalnya, masjid yang telah berdiri lebih dari dua abad itu memiliki nilai sejarah, sosial, dan keagamaan yang kuat bagi masyarakat Jawa Barat.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya kejelasan status hukum lahan Masjid Raya Bandung.
“Dari pembahasan itu, kita pun jadi lebih paham bahwa kepemilikan lahan di Masjid Raya Bandung itu bukan aset Pemprov. Cuma yang 900 meter. Nah yang 9.000-annya itu sudah ke luar sertifikatnya bahwa itu tanah wakaf,” ujar Andrie saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejak pertengahan 2025, Pemprov Jabar telah berulang kali menggelar pertemuan dengan pengurus masjid guna membahas implikasi hukum dan anggaran atas perubahan status aset tersebut.
“Diskusi internal kami kan pada saat aset itu diyakini bahwa sudah bukan aset provinsi itu berpotensi berlanggar aturan kalau kita masih biayai,” katanya.
Dalam forum tersebut, Pemprov Jabar menyampaikan sejumlah opsi agar pengelolaan Masjid Raya Bandung tetap berjalan. Salah satu opsi yang didorong adalah kemandirian nadzir sebagai pengelola wakaf.
“Dari pihak nadzir sih bersemangat untuk mereka mengelola sendiri, artinya dengan potensi yang ada, ya optimis lah untuk mengelola Masjid Raya Bandung ini secara mandiri,” terang Andrie.
Ia menegaskan bahwa sejak awal Pemprov Jabar telah mengingatkan konsekuensi hukum apabila masjid sepenuhnya berstatus aset wakaf. Keputusan penghentian dukungan anggaran baru diambil setelah pertemuan terakhir pada Oktober 2025.
Dalam pertemuan itu, Biro Kesra meminta agar seluruh penganggaran dituntaskan hingga akhir Desember 2025, sekaligus memberikan waktu adaptasi bagi pengurus masjid sebelum dukungan dihentikan sepenuhnya.
Andrie juga menekankan bahwa dukungan pemerintah terhadap rumah ibadah tidak selalu harus diberikan dalam bentuk pembiayaan langsung.
“Kalau mereka ternyata memang berbicara tentang butuh dukungan pemerintah, berarti kan mekanismenya hibah. Bisa kerja sama dengan lain,” tuturnya.
Selain skema hibah, Pemprov Jabar membuka peluang dukungan lain melalui rekomendasi kepada pihak eksternal, termasuk Badan Usaha Milik Daerah dan Kementerian Agama. Seluruh dinamika tersebut, kata Andrie, telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Meski demikian, Pemprov Jabar tetap menegaskan sikap kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan anggaran daerah.
“Ini karena bicaranya aset, khawatir kalau kita biayai, beresiko tadi menimbulkan temuan, karena dianggap sudah bukan aset Pemprov,” tegasnya.
Andrie menilai pengurus Masjid Raya Bandung memiliki potensi untuk mandiri melalui berbagai sumber pendapatan dan pola kerja sama yang selama ini telah berjalan. Sepanjang 2025, Pemprov Jabar masih memberikan dukungan operasional berupa pembayaran listrik, telepon, serta tenaga outsourcing.
Total anggaran yang dikucurkan selama tahun tersebut mencapai sekitar Rp 2,36 miliar.
“Pokoknya angka kumulatif setahun, kami sudah hitung, 2025 itu sampai sekitar Rp 2,36 miliar,” pungkas Andrie. (tfk/hab)







