Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Jan 2026 15:17 WIB ·

Praktisi Hukum: Pemilik Bengkel CG Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Mobil Rusak


Praktisi Hukum: Pemilik Bengkel CG Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Mobil Rusak Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Praktisi hukum Fransiskus Lature menguraikan kemungkinan tanggung jawab hukum pemilik Bengkel CG di Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, setelah sebuah mobil Avanza mengalami kerusakan mesin pasca servis. Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana hak konsumen dilindungi bila timbul kerugian akibat layanan bengkel.

Kepada Harian Merdeka, Fransiskus Lature pendiri FLP LAW FIRM berkedudukan di Jakarta itu menjelaskan, bahwa pemilik bengkel sebagai pelaku usaha wajib memenuhi standar pelayanan sesuai kesepakatan. Bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsumen memiliki hak menuntut ganti rugi.

“KUHPerdata Pasal 1239 mengatur pelaku usaha wajib melaksanakan jasa sesuai kontrak dan itikad baik. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, konsumen berhak menuntut ganti rugi atas kerugian akibat wanprestasi,” kata Fransiskus Lature kepada Harian Merdeka, melalui pesan whatsapp Kamis (08/01) pagi.

Lebih lanjut, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi dasar hukum hak konsumen memperoleh layanan sesuai standar. Pasal 7 menetapkan kewajiban pelaku usaha menyediakan jasa sesuai ketentuan, sementara Pasal 19 ayat (1) memberi hak menuntut ganti rugi bila hak konsumen dilanggar.

“Konsumen memiliki hak menuntut ganti rugi atas kerugian yang muncul akibat layanan bengkel yang tidak sesuai standar,” paparnya.

Fransiskus juga menyoroti aspek Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sesuai KUHPerdata Pasal 1365. Bila layanan bengkel yang tidak sesuai standar menimbulkan kerugian, pemilik bengkel dapat dimintai pertanggungjawaban meski tidak ada kontrak tertulis yang dilanggar.

“Setiap perbuatan yang merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum mewajibkan pelaku menanggung kerugian. Hal ini memastikan hak konsumen tetap terlindungi,”jelas Fransiskus.

Adapun pertanggungjawaban perdata, prinsip kelalaian berat (culpa lata) dan kelalaian ringan (culpa levis) menjadi pedoman dalam menilai tuntutan ganti rugi. Kelalaian berat membuka peluang tuntutan secara penuh, sedangkan kelalaian ringan dinilai berdasarkan bukti serta kondisi perkara yang terungkap di pengadilan.

“Pendekatan ini membantu pengadilan menilai tanggung jawab bengkel secara adil dan proporsional,”ucapnya.

Selain itu, menurut Fransiskus prinsip culpa in contrahendo dapat berlaku jika bengkel gagal menjelaskan kewajiban yang menjadi bagian kontrak sebelum jasa dilaksanakan. Dokumen servis dan bukti penggantian oli atau komponen lain menjadi faktor penting menilai tanggung jawab perdata.

“Dokumen servis dan bukti penggantian oli atau suku cadang menjadi faktor utama dalam menilai tanggung jawab perdata pelaku usaha,”tuturnya.

Sementara tanggung jawab pidana bagi pemilik bengkel tambah Fransiskus baru dapat dimintai apabila terpenuhi unsur kesengajaan (actus reus) dan unsur kesalahan atau kelalaian (mens rea). Penilaian terhadap aspek pidana tersebut bergantung pada pembuktian atas tindakan dan akibat yang ditimbulkan.

“Sanksi pidana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Kerusakan yang terjadi tanpa unsur kesengajaan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga pemeriksaan terhadap bukti teknis dan dokumentasi servis menjadi sangat penting,” ungkapnya mengakhiri.(adi).

Keterangan Foto : Praktisi Hukum dan Pendiri FLP LAW FIRM Fransiskus Lature, S.H.

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Demo BEM UI, Kapolda Ingatkan Pasukan: Mahasiswa Keluarga Kita

12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kinerja Zulhas Disindir Pengamat: Keppres Dia Pegang, Anggaran MBG Bocor 12 Triliun

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum