Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Jan 2026 15:16 WIB ·

Kasus Avanza Jim: Mesin Jebol Pasca Servis, Transparansi Bengkel CG Dipertanyakan


Kasus Avanza Jim: Mesin Jebol Pasca Servis, Transparansi Bengkel CG Dipertanyakan Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Kasus rusaknya mesin mobil Avanza milik seorang warga hanya sembilan hari setelah keluar dari Bengkel CG memunculkan dugaan kelalaian serius. Pemilik kendaraan menduga bengkel tersebut tidak pernah mengganti oli mesin sebagaimana yang telah dipesan dan dibayar. Dugaan ini kian menguat setelah pihak bengkel menolak membuka rekaman CCTV sebagai bukti.

Kepada Harian Merdeka, pemilik mobil, Petrus Gulo, SE, menuturkan bahwa pada 6 November 2025 ia menyerahkan mobil Avanza hitam bernomor polisi BB 1046 UA ke Bengkel CG di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara, untuk pengecatan full body.

Kedua pihak menyepakati biaya awal Rp9,5 juta, dengan panjar Rp2 juta. Menjelang pengambilan mobil pada 24 Desember 2025, Petrus secara khusus memesan penggantian oli mesin merek Shell Helix, serta sejumlah perbaikan tambahan komponen lainnya.

Namun saat mobil diserahkan, beberapa permintaan tersebut belum rampung. Meski demikian, Petrus tetap melunasi seluruh tagihan sebesar Rp12.090.000, dengan sisa pembayaran tunai Rp10.090.000.

Petaka terjadi pada 3 Januari 2026. Saat digunakan untuk perjalanan jauh menuju Nias Utara, mobil mendadak kehilangan tenaga di tanjakan Hilimaziaya. Mesin mengeluarkan suara kasar dan tak mampu menanjak. Saat kap dibuka, kondisi mesin nyaris tanpa oli.

“Tidak ada kebocoran. Saya periksa sendiri. Mustahil oli habis dalam sembilan hari,” kata Petrus.

Ia menyebut telah memeriksa kolong mobil, baut pembuangan, dan tidak menemukan jejak rembesan. Kecurigaannya mengarah pada satu hal : oli tidak pernah diganti oleh bengkel CG.

Upaya komplain kepada pihak Bengkel CG tidak membuahkan hasil. Pihak bengkel tetap bersikukuh bahwa oli telah diganti. Namun ketika Petrus meminta agar rekaman CCTV bengkel dibuka sebagai bukti, permintaan itu justru diabaikan.

“Kalau memang oli telah diganti, kenapa takut buka CCTV?” pungkas Petrus.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Petrus melalui kuasa hukumnya, Advokat Suda’ali Waruwu, SH, MH, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan nomor perkara : 3/Pdt.G/2026/PN Gst.

Suda’ali menegaskan bahwa tindakan bengkel tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Selain melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen berhak atas layanan yang jujur dan transparan. Jika benar oli tidak diganti, ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan penipuan,” tegas Suda’ali.

Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian besar akibat rusaknya mesin, termasuk biaya perbaikan, kerugian waktu, serta dampak psikologis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bengkel CG bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.(Adi).

Keterangan Foto : Bengkel CG Door Smeer dan Service Jalan Diponegoro Km 2, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Demo BEM UI, Kapolda Ingatkan Pasukan: Mahasiswa Keluarga Kita

12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kinerja Zulhas Disindir Pengamat: Keppres Dia Pegang, Anggaran MBG Bocor 12 Triliun

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum