GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Dugaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Dusun III Desa Gada, Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, tidak menggunakan fondasi menjadi sorotan publik. Inspektur Kota Gunungsitoli menegaskan, persoalan tersebut akan menjadi atensi khusus dalam agenda pemeriksaan inspektorat.
Kepada Harian Merdeka, Inspektur Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua, SH MSi menyatakan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan dana negara wajib mengikuti spesifikasi teknis. Jika ditemukan pekerjaan yang menyimpang, baik dari sisi administrasi maupun kualitas fisik bangunan, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Terimakasih informasi, hali ini menjadi atensi pemeriksaan di Inspektorat,” tegasnya, Minggu (11/01/2026).
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan, termasuk memeriksa dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan. Jika tidak sesuai, tentu ada konsekuensinya.
Sorotan terhadap proyek ini turut disampaikan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP – KPK) menilai dugaan tidak digunakannya fondasi pada proyek TPT dimaksud merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat.
“Fondasi adalah elemen utama dalam konstruksi TPT. Kalau ini benar tidak dikerjakan, maka patut diduga ada kelalaian atau penyimpangan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Temazaro Zebua, selaku Stadiv Invit Tipikor LP – KPK.
Ia pun mendesak Inspektorat dan aparat pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya pada aspek administrasi, tetapi juga kualitas bangunan di lapangan.
“Dana Desa itu uang rakyat. Harus dipastikan benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas laporan,” ujarnya.
Menurut Temazaro, jika bangunan TPT tidak sesuai standar, maka berpotensi cepat rusak dan membahayakan warga, terutama saat musim hujan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa setempat belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(Adi).







